LIMA PULUH | Dua orang warga Desa Simpang Dolok, ASR alias Lajang (18) warga Dusun III Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Limapuluh,Kab. Batubara bersama
MY alias Y (24) warga yang sama meringkuk di Ruang Tahanan Polisi ( RTP) Polsek Lima Puluh setelah disangka mencuri ditoko perabot tetangganya.
Kapolsek Limapuluh AKP Jony Andreas kepada wartawan, Selasa (19/2) membenarkan penangkapan dua pria yang sudah disangkakan sebagai pelaku pencurian barang barang elektronik di toko milik Nurazi Suriana (54) warga Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara.
Korban mengadukan peristiwa pencurian dirumahnya ke Polsek Limapuluh dengan tanda lapor, LP / 18 / II / 2019 / SU / Res. B.Bara / Sek. Limapuluh tanggal 13 February 2019.
Pencurian ini terjadi pada Selasa tanggal 12 Februari 2019 sekira pukul 08.00 di dalam toko perabot milik korban.
Hasil penyelidikan Polisi Sektor Limapuluh, pelaku mengarah kepada MY alias Y, berbekal dari info masyarakat, Jumat (15 Februari 2019), sekira pukul 15.30 WIB pelaku MY Als Y sedang berada di dalam tempat persembunyiannya, di sebuah rumah gubuk yang terletak di Dusun I Desa Kwala Gunung Kec. Limapuluh Kab. Batubara.
Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus beserta empat personil unit Reskrim Polsek Limapuluh melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
Petugas melakukan interogasi kepada pelaku MY, ia mengatakan, melakukan pencurian tersebut bersama temannya ASR alias Lajang. Berdasarkan keterangan tersebut Personil Unit Reskrim melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku ke 2 (dua) yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun III Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Limapuluh Kab. Batubara dan berhasil mengamankan pelaku tersebut.
Dari tersangka petugas mengamankan satu buah Magic Com (Penanak Nasi) merk Si Jempol, satu buah Rice cooker merk Cosmos, satu buah Kipas angin dinding merk Arashi,satu buah Kompor gas tungku merk Solid.KM-eps