Dua Oknum OKP Pemeras Ditangkap, Ancam Hancurkan Bangunan Proyek

oleh
Dua Oknum OKP Pemeras Ditangkap, Ancam Hancurkan Bangunan Proyek
Dua Oknum OKP bersama sejumlah barang bukti.

koranmonitor – MEDAN | Tim Jatanras Presisi Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua oknum Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Sabtu (16/4/2022) sore.

Keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap penanggung jawab bangunan proyek di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Medan Perjuangan.

” Kedua tersangka pemerasan yang ditangkap adalah berinisial MTMP (27), warga Jalan Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan SAH (37), warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, Minggu (17/4/2022).

Dalam aksinya, kedua tersangka mendatangi bangunan proyek yang dilaksanakan korban Dedy AP (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, untuk meminta uang secara paksa hingga jutaan rupiah.

“Tersangka meminta uang pembinaan OKP. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan, maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut,” sebut Firdaus.

Mulanya, sambung Firdaus, tersangka mendatangi korban di lokasi proyek Jalan Pahlawan Gang Anom, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan meminta paksa sejumlah uang pada 15 Januari 2022 lalu.

“Karena tertekan, akhirnya pada 20 Januari 2022 lalu, korban memberikan uang kepada pelaku SAH senilai Rp5.000.000,” kata Firdaus.

Ketika itu, lanjut Firdaus, SAH mengatakan kepada korban, akan bertanggung jawab terhadap segala biaya dari OKP lainnya.

Selanjutnya, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang ke lokasi proyek korban dan meminta uang sebesar Rp10.000.000, namun ditolak karena sudah pernah diberi.

Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak, sehingga korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan nasib yang dialaminya ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1249/IV/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Sumatera Utara, pelapor atas nama Dedi AP.

“Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan, agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Firdaus.

Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui korban hendak menyerahkan uang Rp4.000.000 kepada kedua tersangka, sehingga langsung dilakukan penyergapan.

Bersama keduanya diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) android dan uang tunai Rp4.000.000.

Kepada polisi, tersangka MTMP Putra mengakui telah melakukan pengancaman via pesan WA terhadap korban dan meminta uang senilai Rp10.000.000.

“Tersangka meralat jumlahnya, kemudian meminta lagi senilai Rp4.000.000, mengatasnamakan diri dari perwakilan organisasi,” beber Firdaus.

Tersangka SAH, juga mengaku melakukan hal serupa. “Ancamannya, akan menghancurkan proyek bangunan yang dikerjakan korban,” pungkas Firdaus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.KM-fad