HUKUM

Dua Oknum Polisi Kasus Narkoba Ditahan di Lapas Gunungsitoli

koranmonitor – GUNUNGSITOLI | Terlibat kasus narkoba, Dua oknum polisi Polres Nias berinisial Briptu MV (28) dan Brigadir A bersama seorang temannya berinisial RC (26), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Penahanan kedua oknum anggota polisi dan temannya RC warga Jalan Diponegoro, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, setelah Kejari menyatakan P-22.

“Benar sudah di P-22 semalam. Dua tersangka (oknum anggota polisi) dan satu temannya dilakukan penahanan”, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Berkat Harefa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan Kasipidum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo menyatakan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima pihaknya, dan sudah dinyatakan P-22.

Terkait kasus ini berdasarkan berkas yang diterima pihaknya, Bowoaro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap aparat Polres Nias pada Sabtu (28/5/2022). Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram.

Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir A. Dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 132 gram.

Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.

“Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.

PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV. Sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya. Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Kepada ketiga tersangka tersebut, lanjut Bowoaro Gulo, oleh penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah P-22, dan oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” tegasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Warga Medan Haru: Terima Kasih Wali Kota Rico Waas atas Program Tebus Ijazah

koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…

56 tahun ago

Sapa Warga, Wali Kota Medan Rico Waas Tebar Keceriaan di SDN 067263 Marelan

koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…

56 tahun ago

Perjuangan Ijeck di DPR RI, Tuntaskan Masalah Infrastruktur Demi Tingkatkan Perekonomian Hingga Pariwisata

koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…

56 tahun ago

Usai Marcopolo dan Blue Star di Bongkar, Pembongkaran CDI di Taksir Rugi Rp4 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…

56 tahun ago

Kapolri Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB: Fokus Cegah Kebocoran dan Benahi Data Pajak

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…

56 tahun ago