HUKUM

Dua Oknum Polisi Kasus Narkoba Ditahan di Lapas Gunungsitoli

koranmonitor – GUNUNGSITOLI | Terlibat kasus narkoba, Dua oknum polisi Polres Nias berinisial Briptu MV (28) dan Brigadir A bersama seorang temannya berinisial RC (26), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Penahanan kedua oknum anggota polisi dan temannya RC warga Jalan Diponegoro, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, setelah Kejari menyatakan P-22.

“Benar sudah di P-22 semalam. Dua tersangka (oknum anggota polisi) dan satu temannya dilakukan penahanan”, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Berkat Harefa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan Kasipidum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo menyatakan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima pihaknya, dan sudah dinyatakan P-22.

Terkait kasus ini berdasarkan berkas yang diterima pihaknya, Bowoaro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap aparat Polres Nias pada Sabtu (28/5/2022). Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram.

Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir A. Dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 132 gram.

Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.

“Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.

PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV. Sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya. Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Kepada ketiga tersangka tersebut, lanjut Bowoaro Gulo, oleh penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah P-22, dan oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” tegasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago