HUKUM

Dua Oknum Polisi Kasus Narkoba Ditahan di Lapas Gunungsitoli

koranmonitor – GUNUNGSITOLI | Terlibat kasus narkoba, Dua oknum polisi Polres Nias berinisial Briptu MV (28) dan Brigadir A bersama seorang temannya berinisial RC (26), ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.

Penahanan kedua oknum anggota polisi dan temannya RC warga Jalan Diponegoro, Lingkungan I, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli, setelah Kejari menyatakan P-22.

“Benar sudah di P-22 semalam. Dua tersangka (oknum anggota polisi) dan satu temannya dilakukan penahanan”, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Damha melalui Kepala Seksi Intel Kejari, Berkat Harefa saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan Kasipidum Kejari Gunungsitoli, Bowoaro Gulo menyatakan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima pihaknya, dan sudah dinyatakan P-22.

Terkait kasus ini berdasarkan berkas yang diterima pihaknya, Bowoaro menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tersangka RC yang ditangkap aparat Polres Nias pada Sabtu (28/5/2022). Saat RC ditangkap ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,09 Gram.

Kemudian, pada hari itu juga, dari pengembangan terhadap RC ditangkap oknum Brigadir A. Dari oknum Brigadir A ini ditemukan narkoba jenis sabu seberat 132 gram.

Pada saat Brigadir A interogasi, kata Bowoaro Gulo, salah seorang oknum inisial PG menelpon Brigadir A.

“Saat itu oknum PG sedang bersama tersangka Briptu MV, kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi PG dan tersangka Briptu MV, namun tidak ditemukan BB.

PG belum dijadikan tersangka, namun yang dijadikan tersangka hanya Briptu MV. Sementara Briptu MV tidak mengakui jika barang yang ditemukan kepada Brigadir A adalah miliknya. Kendati Briptu MV tidak mengaku, namun yang bersangkutan ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka.

Kepada ketiga tersangka tersebut, lanjut Bowoaro Gulo, oleh penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sudah P-22, dan oleh Jaksa melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung mulai hari ini,” tegasnya.KM-fad

admin

Recent Posts

Bobby Nasution, Menteri PKP dan Mendagri Tinjau MPP Medan, Program Rumah untuk Rakyat Dipercepat

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman…

56 tahun ago

Aksi Cepat Pemprov Sumut Tangani Inflasi, Gelontorkan 50 Ton Cabai Merah dari Jawa

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), akan menyalurkan sebanyak 50 ton…

56 tahun ago

AHY: Indonesia Harus Buat Jalan Sendiri untuk Mencapai Keberlanjutan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti…

56 tahun ago

Aksi Brutal! Balita Terluka Akibat Kereta Api Sribilah Utama Dilempari Batu di Labura

koranmonitor - MEDAN | Perjalanan Kereta Api (KA) U54 Sribilah Utama relasi Medan–Rantau Prapat berubah…

56 tahun ago

Bank Sumut Catat Pertumbuhan Aset 7,58 Persen, Laba Bersih Tembus Rp539 Miliar di Triwulan III 2025

koranmonitor - MEDAN | Bank Sumut menutup Triwulan III Tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid,…

56 tahun ago

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago