koranmonitor – TARUTUNG | Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Taput.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Diskominfo Taput.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo mengatakan,
” Kedua tersangka yakni berinisial HTS (43) dan HES (40), mereka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun 2019,” sebut Kepala Kejari Taput, Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare saat paparan di kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022).
Kejari Taput menetapkan kedua oknum PPK Diskominfo menjadi tersangka, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sementara itu, Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi, yang berkaitan dengan penanganan kasus.
“Sudah memeriksa 32 orang saksi, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun dari pihak provider,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Juleser, pihaknya mengusut pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo kurun waktu sejak 2018 hingga 2021 (selama 4 tahun), dengan akumulasi pagu anggaran sekitar Rp10 miliar.
“Hasil audit kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dan kita masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selama penanganan. ,” tandasnya.
Dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran (TA) 2018 sampai tahun 2021.
Diduga dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini ada perbuatan yang merugikan keuangan negara.KM-fad