HUKUM

Dua Oknum PPK di Diskominfo Taput Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

koranmonitor – TARUTUNG | Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Taput.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Diskominfo Taput.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo mengatakan,

” Kedua tersangka yakni berinisial HTS (43) dan HES (40), mereka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun 2019,” sebut Kepala Kejari Taput, Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare saat paparan di kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022).

Kejari Taput menetapkan kedua oknum PPK Diskominfo menjadi tersangka, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sementara itu, Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi, yang berkaitan dengan penanganan kasus.

“Sudah memeriksa 32 orang saksi, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun dari pihak provider,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Juleser, pihaknya mengusut pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo kurun waktu sejak 2018 hingga 2021 (selama 4 tahun), dengan akumulasi pagu anggaran sekitar Rp10 miliar.

“Hasil audit kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dan kita masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selama penanganan. ,” tandasnya.

Dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran (TA) 2018 sampai tahun 2021.
Diduga dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini ada perbuatan yang merugikan keuangan negara.KM-fad

admin

Recent Posts

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Asahan

koranmonitor - MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut berhasil menggagalkan praktik perdagangan…

56 tahun ago

Ucapan Bobby Soal Plat BL Dipelintir, Faktanya Demi PAD dan Jalan

koranmonitor - MEDAN | Polemik pernyataan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait kendaraan berpelat BL…

56 tahun ago

Penunjukan Kombes Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan Sudah Tepat, Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan

koranmonitor - MEDAN | Penunjukan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan oleh Kapolri dinilai…

56 tahun ago

Wakil Wali Kota Medan Tinjau Harga Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau harga bahan…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Jalan Denai Ditangkap Polrestabes Medan, Terancam 12 Tahun Penjara

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…

56 tahun ago