HUKUM

Dua Oknum PPK di Diskominfo Taput Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

koranmonitor – TARUTUNG | Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Taput.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan Internet Servis Provider (ISP) di Diskominfo Taput.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Much Suroyo mengatakan,

” Kedua tersangka yakni berinisial HTS (43) dan HES (40), mereka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kominfo Taput tahun 2018, dan PPK Dinas Kominfo Taput tahun 2019,” sebut Kepala Kejari Taput, Much Suroyo didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Juleser Simaremare saat paparan di kantor Kejari Taput, Jumat (9/12/2022).

Kejari Taput menetapkan kedua oknum PPK Diskominfo menjadi tersangka, setelah pihaknya menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan telah melaksanakan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Sementara itu, Kasi Pidsus Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 32 orang saksi, yang berkaitan dengan penanganan kasus.

“Sudah memeriksa 32 orang saksi, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun dari pihak provider,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Juleser, pihaknya mengusut pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo kurun waktu sejak 2018 hingga 2021 (selama 4 tahun), dengan akumulasi pagu anggaran sekitar Rp10 miliar.

“Hasil audit kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dan kita masih terus mengembangkan dan mengusut kasus ini sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain selama penanganan. ,” tandasnya.

Dugaan korupsi pengadaan dan pengerjaan ISP di Dinas Kominfo Taput sejak tahun anggaran (TA) 2018 sampai tahun 2021.
Diduga dalam pelaksanaannya pengadaan dan pengerjaan ISP ini ada perbuatan yang merugikan keuangan negara.KM-fad

admin

Recent Posts

Tinjau Sekolah Rakyat, Rico Waas Ingatkan Siswa Rajin Belajar Untuk Menggapai Cita-cita

koranmonitor - MEDAN | Belajarlah yang rajin untuk menggapai cita-cita, dan menjadi orang yang sukses dimasa…

56 tahun ago

RH PTPN 1 Resmikan Pabrik Cerutu Tembakau Deli, Siap Bertarung di Pasar Global

koranmonitor - DELI SERDANG | Apa yang sudah cukup lama menjadi mimpi, memiliki pabrik yang…

56 tahun ago

Terungkap di Persidangan, Josniko Tarigan Aniaya Notrianta Sebayang di Depan Istri dan Anak

koranmonitor - MEDAN | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu menyidangkan terdakwa Josniko…

56 tahun ago

Bobby Nasution Mediasi Pemkab Deli Serdang dan Al-Washliyah, Ini Kesepakatannya

koranmonitor - DELI SERDANG | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, melakukan mediasi antara…

56 tahun ago

BI: Pemangkasan BI Rate Konsisten Dengan Rendahnya Prakiraan Inflasi

koranmonitor - JAKARTA | Bank Indonesia (BI) menyebutkan keputusan pemangkasan suku bunga acuan BI Rate…

56 tahun ago

Petugas Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Medan, 36 Kg Sabu Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Satuan Brimob Polda Sumut bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut,…

56 tahun ago