HUKUM

Dua Pekan, Polres Labuhanbatu Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jaringan Antar Provinsi

LABUHANBATU-koranmonitor | Selama dua pekan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap 5 tersangka pengedar narkoba jatingan antar provinsi.

“Ya, Sat Narkoba berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jaringan Tanjung Balai, Labuhanbatu, hingga perbatasan Riau,” ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas, AKP Murniati kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Kata AKP Murniati, pengungkapan diawali Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin AKP Martualesi Sitepu dan Ipda Sujiwo Satrio, pada Selasa (28/10/2021) berhasil menangkap AJS (25), Warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Jalan Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 gram bruto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34), warga Jalan Demokrasi, Desa Simpang Martabak, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, di Lokasi Kebun Sawit Desa Beringin Jaya, Torgamba, Sumatera Utara dengan barang bukti narkoba sabu-sabu 4 gram bruto.

Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Sumatera Utara dengan barang bukti 1 unit Hp Nokia.

Kemudian dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20), warga Desa Aek Batu, Torgamba, Sumatera Utara dirumahnya bersama seorang pembeli yaitu IQ (20), warga Kota Medan. Petugas berhasil menyita 2 gram bruto beserta uang tunai Rp 700.000.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya di Afdeling Pasar VI, Desa Aek Raso, Torgamba, Labuhanbatu Selatan, berhasil menyita Narkotika sabu-sabu 2,71 gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh Merek Guanyinwang warna hijau.

Kepada petugas, IPL mengaku sudah 4 bulan terlibat peredaran narkoba dan sudah 3,5 kilogram yang berhasil diedarkannya di Rantauprapat hingga Torgamba. Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari Tanjung Balai.

Sehingga Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan selama 2 pekan di Tanjung Balai dan Tim kembali kemarin Rabu (10/11/2021) tidak berhasil, diduga informasi sudah bocor.

Selanjutnya, terhadap ke 5 tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara.KM-tim

admin

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago