MEDAN | Dua pria berinisial MF (43), warga Jalan Santun, Gang Tanjung Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota, dan BR (36), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Ksatria Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, diringkus petugas Polsek Medan Kota pada Jumat (25/12/2020) sore.
Keduanya diketahui telah mencuri pakaian dan lemari di rumah kosong milik Fajar P Saragih (48), warga Jalan Santun No 28 Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri pakaian dan lemari di rumah kosong korban,” terang Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (29/12/2020).
Kata Yaqin, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 688 / K / XII / 2020 / SPKT / Sek Medan Kota Tgl 25 Desember 2020.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman tersangka setelah menerima informasi masyarakat. Dari rumah keduanya petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat proses penyitaan itu, kedua tersangka pulang ke rumahnya sehingga langsung diamankan ke komando,” katanya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku beraksi bersama pelaku lainnya berinisial An alias BT dan By yang saat ini masih dalam proses pengejaran.
Kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun.KM-vh/mora