Dua Pemuda Paya Geli Diringkus Kepemilikan Narkoba

oleh

MEDAN | Tekan Polsek Sunggal meringkus dua pemuda terlibat kasus narkoba di Jalam Binjai Km 10 Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Keduanya berinisial HP, (34), dan AS (28), keduanya warga Jalan Binjai Km 10,5 Gang Masjid Desa Paya Geli.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Minggu (22/11/2020) menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Klambir V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, petugas menindaklanjuti informasi tersebut, dan ketika melihat kedua tersangka mengendarai sepeda motor keluar dari Gang Pantai langsung disergap.

Dari tersangka HP, (34), dan AS (28), ditemukan barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip, diduga berisi sabu. Barang haram tersebut dibeli secara patungan seharga Rp 50.000,- untuk dipakai bersama.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.KM-vh/mora