Dua Pengedar Sabu Dvonis Masing-masing 12 Tahun Penjara

oleh -22 views

MEDAN | Dua warga Deli Serdang yakni, Ari Gunawan alias Panjang (22) dan Muhammad Said Siregar alias Said (27), divonis hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, Senin(18/2/2019).

Menurut Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik SH, kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 98,77 gram.

” Vonis hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa guna untuk membuat efek jera bagi keduanya. Selain itu vonis hakim tersebut sesuai dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Randi Tambunan SH, masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang bersidang di Ruang Cakra VIII PN Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan JPU, awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, ada seseorang akan bertransaksi sabu di sebuah rumah Jalan Bandar Labuhan Komplek Puskopabri Blok A Nomor 09 Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. 

Menurut Penuntut Umum, pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018 sekira jam 10.30 wib, Said mengatakan kepada Ari ada orang Batubara yang mau membeli sabu satu bungkus pembayaran tunai.

Sekira jam 15.20 wib, Ari datang ke rumah Said. Disitu, Ari menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi sabu. Saat itu, calon pembeli yang menyaru permisi kepada Said untuk pergi menjemput temannya dari Batubara. Kemudian, Said menyerahkan sabu tersebut kepada calon pembeli.

“Ternyata calon pembeli merupakan polisi yang menyaru sehingga kedua terdakwa langsung diamankan berikut barang bukti sabu seberat 98,77 gram,” pungkas JPU dari Kejatisu tersebut.

Keduanya beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.KM-apri