koranmonitor – MEDAN | Dua perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, yakni mantan Kepala Desa Suyatno dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sutio, menjalani sidang lanjutan sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Jumat sore (10/10/2025) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yusafrihardi Girsang, kedua terdakwa mengakui adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp405.047.679 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 yang tidak disetorkan ke rekening desa.
“Masuk ke rekening desa nggak?” tanya hakim Yusafrihardi.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Suyatno sambil menunduk di kursi pesakitan.
Dana Desa Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan yang dipimpin Gerald Badia Febian, Suyatno mengaku dana tersebut telah digunakan untuk investasi pembelian mobil mewah Mercedes melalui aplikasi daring. Namun investasi tersebut ternyata bodong.
“(Ternyata) investasinya bodong, Yang Mulia,” ujar Suyatno di persidangan.
Keduanya juga mengaku mencairkan dana yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara bertahap dan menyerahkannya kepada Suyatno untuk dikelola pribadi.
Fakta lain terungkap, meski sempat dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk merencanakan kegiatan pembangunan fisik dan honor perangkat, pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan. Sejumlah pekerjaan ditemukan kekurangan volume, pemotongan honor pekerja, bahkan ada pekerjaan fiktif.
Salah Satu Terdakwa Akan Titipkan Uang Pengganti
Menjelang akhir sidang, terdakwa Sutio melalui penasihat hukumnya menyatakan bersedia menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp95 juta yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Sementara Suyatno mengaku tidak memiliki kemampuan mengembalikan UP sebesar Rp315 juta.
“Gak ada uang saya, Yang Mulia,” ujar Suyatno dengan suara lirih.
Menanggapi hal itu, hakim Yusafrihardi meminta agar penitipan uang pengganti dilakukan melalui Jaksa Penuntut Umum, bukan ke majelis hakim.
“Tolong pak jaksa buatkan berita acara penitipan UP-nya. Nanti teknisnya, jaksa dan penasihat hukum bisa berkoordinasi,” tegas hakim.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.
Modus “Pinjam” Dana Desa
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Suyatno selaku kepala desa melakukan seluruh pengelolaan dan pembayaran belanja desa yang bersumber dari APBDes Tahun 2023. Namun dana sebesar Rp405 juta yang dikuasainya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dicatat sebagai Silpa oleh Sutio.
Modus serupa kembali dilakukan pada APBDes Tahun 2024. Untuk menutupi kekurangan kas desa, keduanya meminjam uang kepada Bendahara Air Joman, Dedi Harianto, kemudian mengembalikannya setelah mencairkan dana APBDes 2024 sebesar Rp682 juta pada hari yang sama.KMC/R