Dua Remaja Pelaku Begal Diamankan Tim Cobra Polres Binjai

oleh
Dua Remaja Pelaku Begal Diamankan Tim Cobra Polres Binjai
Kedua tersangka berserta barang bukti. (Foto. KMC)

koranmonitor – BINJAI | Dua remaja masing-masing berinisial Kojek (18) dan IS alias Bagong (18), berhasil diamankan Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai pada Kamis (18/9/2025).

Keduanya ditangkap atas kasus begal yang terjadi pada 29 April 2025 lalu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Jumat (19/9/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Awalnya, pada Senin 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, korban bernama Josef Ginting melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Tengku Amir Hamzah. Dari arah belakang, korban dipepet oleh kedua pelaku yang mengacungkan sebilah parang. Akibat panik, korban bersama penumpangnya terjatuh, lalu sepeda motor BK 3575 AJK milik korban langsung dibawa kabur pelaku,” jelas AKP Junaidi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan melapor ke Polsek Binjai Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia C.P. Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan kedua pelaku.

“Keduanya ditangkap di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara tanpa perlawanan. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan,” ungkap AKP Hizkia.

Lebih lanjut, kedua remaja itu akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. KM-Andy/R