MEDAN | Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang secara virtual perkara korupsi dengan terdakwa Nusiruan (53), selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Jaksa Kejari Belawan menghadirkan saksi, diantaranya dua staf di lingkungan Dinas PU Kota Medan dan dua Pegawai Harian Lepas (PHL), Kamis (8/10/2020).
Kedua staf Dinas PU Medan yakni Amsyahruddin Noor selaku Kasubag UPT Belawan, dan Dody Faisal Hasibuan selaku Kasubag Kepegawaian Dinas PU Kota Medan. Sedangkan dua PHL yakni Benny Setiawan dan Iswandi Maulana Dinata.
Diperdidangan, dua staf Dinas PU Kota Medan mengatakan, tidak ada arahan dari pimpinan di Dinas PU Kota Medan soal pengutipan uang kepada para PHL.
“Saat itu ada kebijakan dari pimpinan di kantor pusat (Dinas PU Kota Medan-red) untuk perampingan dulu terhadap PHL, dan sekarang namanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) Yang Mulia. Tapi tidak ada rekomendasi seperti itu (mengutip dana kepada PHr). Saya pastikan itu,” tegas saksi Faisal Hasibuan.
Seingat saksi, di akhir tahun 2019 ada permintaan dinas berupa rekomendasi di masing-masing Kepala UPT untuk melakukan evaluasi. Karena ada rencana perampingan tenaga PHL/PTT. Karena kondisi keuangan di Dinas PU Kota Medan di tahun 2020, pembayaran honor PTT per triwulan.
Kemudian saksi Amsyahruddin Noor menerangkan, kasus terdakwa Nasiruan sempat menjadi buah bibir karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepolisian. Rumor berkembang, terdakwa disebut-sebut melakukan pungutan liar terhadap sejumlah PHL.
Uang Diserahkan ke Terdakwa
Sementara menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Mian Munthe, dua saksi PHL Benny Setiawan dan Iswandi Maulana Dinata membenarkan ada pemotongan uang ketika menerima rapel tiga bulan honor.
Pemotongan tersebut ada diberitahu oleh masing-masing mandor (ketua kelompok PHL, red) UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara Dinas PU Kota Medan. kutipan kepada PHL bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta.
“Keberatan (dengan pengutipan tersebut, red) Pak hakim,” kata kedua saksi secara bergantian.
Mengutip dakwaan JPU Christian Sinulingga, Senin (13/4/2020) uang yang terkumpul dari PHL sebagian dipegang masing-masing ketua kelompok mandor) PHL diserahkan kepada terdakwa di dalam ruangan terdakwa Nusiruan sendiri.
Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan yang melakukan pengembangan atas laporan masyarakat kemudian mengamankan terdakwa dan uang yang diserahkan. Pungutan terhadap para PHL sebesar Rp19 juta.
Terdakwa dijerat pidana Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.KM-Fad
koranmonitor - MEDAN | Seorang pengemudi becak bermotor jenis barang mati setelah ditabrak mobil Toyota…
koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…
koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…
koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…
koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…
koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…