Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Ditahan, Kerugian Negara Rp746 Juta

oleh
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Ditahan, Kerugian Negara Rp746 Juta
Kasi Intel Kejari Madina Fatizaro Zai didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus

koranmonitor – PANYABUNGAN | Dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran (TA) 2019, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina)

Kedua tersangka berinisial AS dan RBH dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), diwaktu yang berbeda di Lapas kelas II B Panyabungan.

Dan penahanan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, Novan Hadian S.H, M.H, dengan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/06/2022 dan nomor : print/02/L.2.28/Fd.1/05/2022.

“Tersangka RBH ditahan pada tanggal 31 Mei 2022 lalu, dan tersangka AS dilakukan penahanan pada hari ini (Kamis 2 Juni 2022) usai memenuhi panggilan penyidik,” sebut Kepala Kejari Madina Novan Hadian melalui Kasi Intel, Fatizaro Zai didampingi Kasi Pidsus, Daniel Barus, kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Dikatakan Fatizaro Zai, penahanan kedua tersangka perlu dilakukan untuk lebih mendalami penyidikan, yang saat ini dilakukan tim penyidik.

Kedua tersangka pakai rompi tahanan Kejari Madina

Tersangka RBH merupakan rekanan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Madina. Sedangkan tersangka AS merupakan mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Madina, yang diduga memberikan pekerjaan kepada tersangka RBH,” sebut Fatizaro Zai.

Dijelaskan Fatizaro Zai, dalam kasus dugaan korupsi ini negara dirugikan sebesar Rp746.687.986. Hasil ini didapat berdasarkan perhitungan audit kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik.KM-tim