HUKUM

Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak Ditahan

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Patumbak, tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp575 juta, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Kedua tersangka yakni berinisial DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya.

“Tim penyidik melakukan penahanan antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak/Menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana. Dan ancaman hukuman Diatas 5 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen, Boy Amali, Selasa (2/8/2022).

Disebutkan Boy Amali, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam, selama 20 hari kedepan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari tim.

Sebelumnya, Kejari Deli Serdang menetapkan 2 tersangka kasus korupsi IPAL di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2020 dengan Anggaran Rp 979 juta, yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan.

Berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan CV Kinanti Jaya kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deliserdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan, Deliserdang dengan wakil direktur CV Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan.

Setelah dilaksankan dan dilakukan penyidikan, terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang dikedua Puskesmas tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sehingga menurut perhitungan yang dilakukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 575 juta dan terhadap perbuatan ditetapkan tersangka untuk mepertanggung jawabkan perbuatannya.KM-yus

admin

Recent Posts

Lantik 60 Pejabat Administrator dan Pengawas, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Empat Hal Ini

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator…

56 tahun ago

Sidang Korupsi Kredit Macet Mantan Pinca Sei Rampah Rp1,3 Miliar, Ahli: Bank Sumut Tahu Debitur gak Mampu Lagi

koranmonitor - MEDAN | Giliran Mangasa Marbun, ahli perhitungan keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik…

56 tahun ago

Keberhasilan 1 Bulan, Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu dan 50 Sachet Happy Water

koranmonitor - MEDAN | Dalam sebulan, periode Mei - Juni 2025, Polrestabes Medan mengungkap sejumlah…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Apresiasi APPMI Sumut Terus Aktif Laksanakan Fashion Show

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu…

56 tahun ago

Ops Antik, Polrestabes Medan Ungkap 84 Kasus Narkotika

koranmonitor - MEDAN | Tim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba selama…

56 tahun ago

Mayat Pria Berlumuran Darah di Pinggir Jalan di Sunggal, Korban Pembunuhan

koranmonitor - MEDAN | Sesosok mayat pria berlumuran darah ditemukan di Jalan Tanjung Selamat, Gang…

56 tahun ago