Dugaan Kasus Penyekapan dan Pengeroyokan, Owner Club Malam Hendra Koh Dilaporkan ke Polda Sumut

oleh
Dugaan Kasus Penyekapan dan Pengeroyokan, Owner Club Malam Hendra Koh Dilaporkan ke Polda Sumut
Kondisi Korban Penganiayaan dan penyekapan

koranmonitor – MEDAN | Polda Sumut akan mengusut dugaan kasus pengeroyokan dan penyekapan terhadap Dedy Gunawan Ritonga, yang diduga dilakukan Hendra Koh Cs seorang owner hiburan club malam Amavi di Medan, di Jalan Merak Hingga.

“Laporan Polisi Nomor : LP/B/1166/IX/2023/SPKT/ Polda Sumut tanggal 30 September dari korban telah berproses,” ucap keluarga korban Halpian Sembiring Meliala yang telah membuat LP di Polda Sumut, untuk pelapor atas nama Dedy Gunawan Ritonga, Sabtu (30/9/2023).

Karena itu, pihak Polda Sumut yang telah menerima laporan itu akan secepat mungkin, untuk menindak terlapor atas nama Hendra Koh bersama temannya, yang ikut terlibat melakukan penganiayaan/pengeroyokan dan penyekapan kepada para korban bersama teman-temannya itu.

“Akibat perbuatan itu, korban babak belur dan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Hospital Medan,” terangnya.

Disebutkannya, kronologis kejadiannya pada tanggal 30 September 2023 pada pukul 03.30 WIB. Pada saat itu, pelapor (korban) berada di Jalan Merak Jingga Medan, tepatnya di tempat parkiran bagian depan Hotel Grand Central Empire.

Lalu, pelapor melihat dua orang rekannya berada di dalam mobil. Dan melihat beberapa orang memaksa para korban keluar dari mobil tersebut, hingga akhirnya para korban tersebut keluar dan para terlapor langsung memukul para korban.

Dalam peristiwa itu, korban Indra Aziz Praja Santika mengalami luka lebam di bagian tangan, bibir bagian bawah pecah, luka bagian seluruh wajah, luka bagian pangkal hidung dan luka bagian pipi kanan. Sedangkan Dedy Gunawan Ritonga, mengalami luka bagian kening dan luka lebam di seluruh wajah.

Setelah itu, para korban dan pelapor dibawa oleh para terlapor ke dalam gedung dan disekap. Sesampainya di dalam gedung, pelapor (korban) dan temannya kembali dipukuli sampai babak belur.

Sekitar pukul 04.15 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Irwan Sitorus yang dihubungi datang bersama personel, kemudian membawa pelapor dan para korban keluar dari lokasi gedung tersebut.

Selanjutnya, para korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Siloam Hospital. Atas kejadian itu, para korban saat ini masih diopname di rumah sakit tersebut. Kemudian, pelapor membuat laporan dan selanjutnya diberikan kuasa kepada Halpian Sembiring Meliala untuk membuat laporan kepada pihak Polda Sumut.

Sementara itu, Ka SPKT Polda Sumut melalui Payanmas Siaga II AKP RAZ Simamora membenarkan pengaduan pelapor (korban) yang dianiaya dan disekap oleh terlapor Hendra Koh Cs.

“Secepatnya diproses dan menangkap pelakunya tersebut,” jelasnya. KMC/tim