Dugaan Korupsi Kredit di BTN , LIRA Medan: Diduga Ada Manipulasi Data Proses Pencairan

oleh
Dugaan Korupsi Kredit di BTN , LIRA Medan: Diduga Ada Manipulasi Data Proses Pencairan
Hakim pertanyakan saksi-saksi pada persidangan dugaan korupsi di Kantor BTN Cabang Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022).

koranmonitor – MEDAN | Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kota Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk menghadirkan seluruh pihak ke Pengadilan terkait dugaan kasus korupsi pencairan kredit di Kantor BTN Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar.

Pihak yang terkait tersebut yakni, pejabat berwenang di Kantor BTN Cabang Medan, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Direktur PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR) sebagai kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Desakan itu bertujuan, untuk membuka tabir kejahatan perbankan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia, khususnya Kota Medan.

“Berdasarkan penelusuran dan investigasi Tim Pemuda LIRA Kota Medan, diduga ada manipulasi data pada proses pencairan kredit modal kerja konstruksi yasa griya (KMK-KYG). Yang mana saat ini telah menjadi salah satu modus kejahatan perbankan,” ujar Koordinator Tim Investigasi Pemuda LIRA Kota Medan Andrian Siagian di PN Medan, Senin (11/7/2022).

Dijelaskannya, sebelum permohonan kredit disetujui dan dicairkan, standar operasional prosedur (SOP) perbankan mengharuskan dilakukannya legal meeting. Yang mana legal meeting ini melibatkan pejabat berwenang di pihak bank.

“Karena itu, seharusnya unsur pimpinan di BTN Kantor Cabang Medan, termasuk pejabat analis perkreditan, lebih dulu diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan keputusan yang mereka ambil. Tapi dalam proses peradilan hingga sejauh ini, baru menghadirkan Notaris Elviera sebagai terdakwa. Kami menggarisbawahi ini sebagai sebuah kejanggalan,” tegasnya.

Dikatakan Andrian Siagian ,JPU (Jaksa Penuntut Umum) menempatkan status terdakwa pada Notaris Elviera lantaran Elviera diduga membuat surat keterangan atau covernote nomor: 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014. Surat itu menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB, sehingga kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT BTN Kantor Cabang Medan dapat dicairkan untuk PT KAYA.

Soal 93 Sertifikat Tanah

Sementara itu, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit macet di kantor BTN Cabang Medan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/7/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Immanuel Tarigan menghadirkan, eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 – 2015 Ferry Sonefille, Canakya Suman selaku Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (PT. KAYA) dan Sayang Sutomo sebagai penghubung antara debitur dengan pihak bank.

Pada sidang itu, Hakim Ketua Immanuel Tarigan mempertanyakan mekanisme pemberian kredit kepada debitur kepada eks Kepala Cabang BTN Medan 2013 – 2015 Ferry Sonefille.

“Apakah bapak (saksi) ada menyetujui pengajuan kredit PT KAYA?,” tanya Immanuel Tarigan.

Ferry menjawab bahwa, dirinya hanya memberi rekomendasi terkait dengan pengajuan tersebut ke pusat. “Saya hanya memberi rekomendasi, penyetujuannya pada di pusat,” jelas Ferry.

Hakim pun menanyakan perihal 93 sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit. Apakah sertifikat itu ada saat legal meeting. “Pada legal meeting bapak ada liat gak 93 sertifikat itu?. Yang dijadikan jaminan itu adalah sertifikat, bukan berita acara, bukan cover note, itu fisik yang 93 itu harus ada,” kata Immanuel.

Ferry menjawab, saat itu 93 sertifikat itu dibawa namun dirinya tidak melihat dan mengeceknya. “Waktu legal meeting ada pak, tapi saya tidak lihat. Tidak perlihatkan, saya dasarnya ada serah terima dari Canakia ke Dewo dan ke notaris,” paparnya.

Ferry menyebut, bahwa pihaknya memiliki peran masing-masing dalam proses pengecekan pengajuan kredit.KM-tim