koranmonitor – MEDAN | Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar, mulai menunjukkan perkembangan.
Penyidik Polres Padangsidimpuan telah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kasus ini (dugaan korupsi Taman Kota Padangsidimpuan) ini sudah tahap penyidikan,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (23/7/2025).
Kata AKBP Siti Rohani, Unit Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan sudah meminta pihak terkait yakni BPK RI untuk melakukan audit dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dan sedang menunggu hasilnya.
“Kita sudah meminta BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara. Saat ini kita masih menunggu hasil kompensasi kerugian negara oleh BPK RI,” pungkas AKBP Siti Rohani.
Disinggung soal berapa orang dan identitas oknum yang telah diperiksa penyidik, AKBP Siti Rohani enggan membeberkan, karena belum ditetapkan tersangka.
Demikian juga ketika disinggung adanya oknum pelaksana proyek yang sedang mendekam di lapas Biniai telah dimintai keterangan, AKBP Siti enggan menjawab.
Informasi dihimpun menyebutkan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota di Kota Padangsidimpuan senilai Rp2,3 miliar menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Petugas Polres Padangsidimpuan terus mendatangi lokasi.
Pusat Studi Pembaharuan dan Peradilan Hukum (Puspha) mendesak penyidik kepolisian segera menyelesaikan dugaan korupsi pembangunan taman kota di aliran Sungai Batang Ayumi, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Kita mendesak aparat kepolisian untuk segera bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini,” ujar Nuriono, Selasa (22/7/2025) sore.
Proyek taman kota ini lebih dikenal dengan sebutan Lanjutan Pembangunan Dek Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sebesar Rp2.377.786.797.
Menurut data yang diperoleh, proyek ini dikerjakan CV KIS berkantor di Medan. Direktur perusahaan berinisial AL, sementara RS dan FP masing-masing menjabat sebagai komandan dan wakil direktur. KM-ded/Merah