MEDAN | Kasus dugaan korupsi terkait kredit fiktif BNI 46 Jalan Pemuda, Medan senilai Rp129 miliar atas nama tersangka Boy Hermansyah yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Medan, terhenti.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah.
Padahal pihak kejaksaan pernah menyatakan berkas tersangka Boy Hermansyah sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan dan menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Dan perihal tersebut juga dimuat oleh beberapa media.
Menurut data yang diperoleh koranmonitor.com, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dirilis Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada tanggal 13 Juli 2018 yang ditandatangani 2 jaksa sebagai mewakili pemohon atad nama Ingan Malem Purba dan DR Firman Halawa.
Dalam surat berjudul Pengantar Bukti itu berisi bersama ini dengan hormat kami mewakili termohon praperadilan menyampaikan kembali kepada hakim yang mulia, tambahan bukti tertulis yaitu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-982/N.2.10/Ft.2/07/2018 tanggal 13 Juli 2018 atas nama Boy Hermansyah.
Di kolom uraian bukti tertera kalimat bukti tersebut menerangkan bahwa perkara korupsi dalam penyaluran dan pencairan kredit oleh PT BNI kepada PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) yang melibatkan Boy Hermasyah telah dihentikannya penyelidikannya.
Boy Hermansyah melalui penasihat hukumnya, Ramli Tarigan SH ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui WhatsApp mengenai SKPP yang diterbitkan Kejatisu terhadap kliennya (Boy Hermansyah) tidak menerangkan.
Sebaliknya, Ramli mengirimkan jawaban konfirmasi kepada koranmonitor.com, Selasa (17/7/2018) agar tidak memberitakan yang baik dan tidak menyudutkan.
” Maaf baru balas, beritakan aja yang baik dan tidak menyudutkan pihak-pihak dan intitusi ya Fahmi,” jawab Ramli dalam WhatsApp kepada koranmonitor.com, Selasa (17/7/2018).red