Dugaan Pemalsuan Kwitansi LPM Pandau Hilir Dilapor ke Polda Sumut, Oknum Kepling Diduga Terlibat

oleh
Dugaan Pemalsuan Kwitansi LPM Pandau Hilir Dilapor ke Polda Sumut, Oknum Kepling Diduga Terlibat
Pelapor dugaan penggunaan kwitansi palsu didampingi saksi dan warga perlihatkan bukti laporannya di Mapolda Sumut, Selasa (28/10/2025) petang. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/10/2025) petang.

Sebab, oknum berinisial MAS dan kawan-kawan (dkk) itu diduga telah melakukan pengutipan uang kepada warga dengan membuat dan menggunakan kwitansi palsu atas nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir.

Laporan Polisi itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1754/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2025.

“Kita melaporkan hasil temuan pemalsuan kwitansi LPM yang merugikan masyarakat dan diperkirakan sudah berlangsung lama,” kata pelapor, Irfan Efendi (51), warga Jalan Malaka, Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (29/10/2025).

Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHPidana tersebut diketahui pada 1 Juli 2025.

Saat itu, pelapor berada di rumah saksi Abdul Gafur Marbun Jalan Malaka No 37, Pandau Hilir, Medan Perjuangan mendengar informasi tentang perbuatan para terlapor diduga melakukan pengutipan uang dengan menggunakan kwitansi palsu yang mengatasnamakan  LPM Kelurahan Pandau Hilir.

“Datang kepada kami tiga orang warga menjelaskan adanya perbuatan para terlapor, dan warga tersebut memperlihatkan kwitansi tanda terima uang diduga palsu,” sebut pelapor didampingi saksi, Abdul Gafur Marbun.

Atas dasar itu, pelapor yang termasuk salah satu pengurus LPM dengan jabatan sebagai bendahara berdasarkan Surat Keputusan DPC LPM Kecamatan Medan Perjuangan Nomor : SK-007/DPC-LPM/MP/2023, tanggal 12 Mei 2023 bersama anggota lainnya berupaya mencari informasi.

“Kemudian, kita mencari informasi, apakah pengutipan itu dilakukan para terlapor kepada warga lainnya, dan ternyata benar,” kesal Irfan Efendi.

Selanjutnya, para pengurus LPM Pandau Hilir melakukan rapat menyikapi perbuatan para terlapor yang ditaksir telah merugikan Rp 1,8 miliar uang masyarakat yang dikutip diduga selama 5 tahun berjalan, dan melaporkan kasus dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Sumut.

Irfan Efendi berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti dan terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi perbuatan serupa.

“Ini tidak bisa dibiarkan, karena kasihan masyarakat dikutip uang, tapi peruntukannya tidak jelas. Kita harapkan kepolisian dapat segera bertindak memproses para terlapor agar ada efek jera,” pungkasnya.

Menanggapi itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani mengatakan, pihaknya akan bertindak profesional dalam menerima laporan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang kita terima, tentunya akan ditindaklanjuti melalui proses dan mekanisme yang ada. Kita akan dudukkan dulu perkaranya,” tandasnya. KM-ded/R