HUKUM

Dugaan Penganiayaan, Penyidik Polsek Sunggal Diminta Segera Menetapkan Tersangka

MEDAN-koranmonitor | Tim Penasehat Hukum korban atau pelapor penganiayaan, Afriandi Sanjaya Sijabat (27) warga Jalan Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, meminta Polsek Sunggal segera menindaklanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan.

Laporan dugaan penganiayaan terhadap korban, tertuang dalam  Laporan Polisi: LP/B/276/VII/2021/SPKT Polsek Sunggal Tanggal 25 Juli 2021.

Tim Penasehat Hukum pelapor, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, SH pada wartawan, Rabu (8/9/2021) mengatakan, laporan yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini harus segera menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

“Kedatangan kami ke Polsek Sunggal untuk menindaklanjuti laporan klien kami Afriandi Sanjaya Sijabat (27) JL Sei Padang, Kelurahan Merdeka, Kec Medan Baru. Kami telah melayangkan surat ke Plt Kapolsek Sunggal, agar laporan klien kami ditindaklanjuti. Dilakukan penegakan hukum yang berkeadilan seperti visi Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi). Kita mau laporan yang sudah tahap penyidikan harus segera menetapkan tersangka,” jelas Tim Penasehat Hukum pelapor.

Lebih jauh, ketika tahap penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, sambung Jhon, berarti penyidik telah melihat unsur permulaan dugaan perbuatan tindak pidana, yang dilakukan terlapor sudah terpenuhi.

Untuk itu, penyidik harus segera melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, dengan menetapkan para terlapor yakni, US dan PS menjadi tersangka.

“Yang menjadi dasar pertanyaan kami selaku Penasehat Hukum, apa yang menjadi dasar Polsek Sunggal dengan begitu cepat menindaklanjuti laporan dari terlapor sehingga Ayah dari klien kami langsung ditetapkan tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan tanpa terlebih dahulu mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP. Sedangkan laporan klien kami hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap para terlapor,”katanya.

Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada 22 Jui 2021. Saat itu ayah pelapor, Jhon Luter Sijabat terlibat adu mulut berujung perkelahian dengan terlapor, US. Melihat ayahnya berkelahi pelapor langsung datang membela ayahnya.

Tak lama berselang, abang terlapor, PS datang sambil membawa sebilah pisau cutter dan menikam pelapor di bagian perut dan paha kanan. Atas kejadian ini, pelapor dan terlapor sama-sama membuat laporan pengaduan ke Polsek Sunggal.

Namun anehnya, laporan terlapor langsung diproses dan langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ayah pelapor.KM-fad

admin

Recent Posts

Kunci Keharmonisan Wali Kota dan Wali Kota Medan, Berbagi Tugas Demi Kesejahteraan Warga

koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…

56 tahun ago

DPR Ambil 6 Tindakan dari 3 Tuntutan 17+8: Untuk Evaluasi Kita Bersama!

koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…

56 tahun ago

Wartawan Media Online di Medan Tewas, Ada Luka di Wajah dan Kepala

koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…

56 tahun ago

Longsor di Tambang Batu Padas Asahan, Tiga Penambang Tewas

koranmonitor - ASAHAN | Aktivitas penambangan batu padas di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan,…

56 tahun ago

Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Pimpin Apel Perdana di Mapolrestabes Medan

koranmonitor - MEDAN | Sejak ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian…

56 tahun ago

Kapolres Labusel : Perempuan dan Anak Rentan Menjadi Korban Kekerasan

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M menyebut,…

56 tahun ago