HUKUM

Dugaan Pidana Pemilu, Salman Alfarisi Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik

* Bawaslu : Akan Dipanggil Kembali
MEDAN | Calon Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Salman Alfarisi mangkir dari undangan atau panggilan klarifikasi/pemeriksaan, yang dilayangkan penyidik Polrestabes Medan, Jumat (27/11/2020).

Pemanggilan tersebut menyangkut perkara dugaan pidana pemilu, dengan menggelar kampanye di rumah ibadah.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Kota Medan, Raden Deni Admiral tak menampik, Salman tidak hadir untuk diklarifikasi.

“Iya kabarnya tidak berhadir. Untuk itu kami akan panggil kembali secepatnya,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal alasan Salman tidak menghadiri klarifikasi, Raden tidak menjelaskan.

Sementara itu, salah seorang penyidik kepolisian yang diketahui akan memproses klarifikasi Salman Alfarisi juga menolak berkomentar. “Nanti saja ya,” singkatnya.

Salman, yang hingga saat ini masih menjabat Ketua DPW PKS Sumut, penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan berkampanye di Mesjid Al Irma, Jalan Rajawali, Medan Sunggal. Salman diminta hadir ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan pada Jumat (27/11/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan informasi di Bawaslu Kota Medan, Salman tidak bisa hadir di pagi hari dan meminta perubahan jadwal kedatangannya ke Bawaslu Medan menjadi pukul 15.00 WIB.

Tetapi hingga selepas Maghrib, Calon Wakil Walikota Medan yang mendampingi Akhyar Nasution, dan diusung Partai Demokrat dan PKS ini tidak juga hadir.

Diketahui, perkara pidana dalam Pilkada Medan 2020 ini terjadi 11 November lalu. Ketika itu, Salman datang ke Masjid Al Irma di Jalan Rajawali, Medan Sunggal.

Saat Salman memberi pengajian di masjid itu, seorang pria membagikan brosur kampanye Akhyar-Salman (AMAN) kepada jamaah. Sebagai bukti, Panwascam merekam adegan itu dalam bentuk video dan foto.

Salman sendiri kukuh tak mengakui telah berkampanye di masjid. Dia juga mengatakan pihaknya paham aturan. Karenanya, tak mungkin berkampanye di masjid.

Diketahui, kampanye di masjid atau tempat ibadah lainnya merupakan aktivitas terlarang. Pasal 280 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menegaskan sanksi pidana kepada pihak-pihak yang nekat berkampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

Pernyataan Salman soal pemahaman pihaknya pada aturan, kontradiktif dengan program ATM beras yang diluncurkan Akhyar Nasution, pasangannya dalam Pilkada Medan 2020, saat kampanye baru berlangsung hari kedua.

Sebagaimana lansiran sejumlah media, Akhyar meluncurkan program ATM beras di Masjid Amal Muslimin, Jalan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.

“Dari sekitar 1.600 masjid dan 600 musala di Kota Medan, hari ini kita mulai 2 unit dulu,” katanya, Minggu 27 September 2020. KM-ad/red

admin

Recent Posts

DPRD Diminta Usut Dugaan “Permainan Proyek” di Dinas Pendidikan Kota Binjai

koranmonitor - BINJAI | Dugaan praktik "permainan proyek" dalam penyaluran bantuan pembangunan sekolah dasar (SD)…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Kabur ke Atap Rumah Berhasil Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu, yang…

56 tahun ago

Mantan Pekerja PT Tri Adi Bersama Gugat Pesangon ke PHI Medan

koranmonitor - MEDAN | Sidang gugatan pesangon oleh mantan pekerja/karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja) mulai…

56 tahun ago

2 Polantas Pos Sudirman Terjaring OTT, Ini Identitasnya

koranmonitor - MEDAN | Dua personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polrestabes Medan telah diamankan…

56 tahun ago

1.160 Poskamling Terbentuk, Wali Kota Medan Tekankan Sinergi Jaga Keamanan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membentuk 1.160 pos keamanan lingkungan (poskamling), yang…

56 tahun ago

The Fed Susul BI Pangkas Suku Bunga, Waspadai Aksi Profit Taking di Pasar Keuangan

koranmonitor - MEDAN | Bank sentral AS atau The Fed memangkas besaran bunga acuannya sebanyak 25…

56 tahun ago