Edan..Pria Beristri Perkosa 3 Kali Adik Ipar Yang Masih Remaja

oleh -202 views

MEDAN | Tidak tahan menahan nafsu birahi, deorang pria beristri berinisial AAL (30), warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak tega memperkosa adik iparnya hingga tiga kali.

Parahnya lagi, AAL dalam menyalurkan nafsu bejatnya mengancam adik iparnya yang masih remaja (usia 16 tahun).

” Perbuatan tersangka AAL dilakukan pada Selasa (22/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Kala itu tersangka datang ke rumah korban di Desa Lantasan Lama, Patumbak. Bertepatan sedang sendiri rumah,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020).

Melihat korban sendirian, tersangka AAL deperti dirasuki setan, dengan langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan menggerayanginya. Korban sempat melawan, namun diancam. Tersangka berhasil tiga kali melampiaskan nafsu bejatnya.

Setelah puas, tersangka langsung pergi meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. Setelah keluarganya pulang, korban menangis dan menceritakan kisah pilu yang dialaminya.

Tak ayal, keluarga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.

“Atas laporan korban, kita langsung pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti dan hasil visum, kita menangkap tersangka di sekitar rumahnya pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” terang Philip.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.KM-Fad