MEDAN | Polisi tangkap sepasang kekasih, berinisial NM (40) warga Jalan Karya Clincing, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, dan teman prianya RS (40) warga Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan, dengan barang bukti 750 gram sabu, 1 tas, uang Rp 25 juta dan mobil BK 1687 LT warna hitam.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Rabu (6/1/2021) menyebutkan, penangkapan kedua tersangka atas informasi masyarakat.
“Informasi kita telusuri ternyata kedua tersangka berada di Jalan AR Hakim, hendak menjual barang bukti kepada calon pembeli. Kita lakukan penggeledahan dari mobil tersangka hingga ditemukan barang bukti,” jelasnya.
Kedua tersangka mengaku, memperoleh barang bukti dari seorang bandar berinisial P dan B, yang saat ini sedang dalam buruan.
“Tersangka mengaku baru kali ini mengedarkan sabu. Namun, kita masih terus mendalami kemungkinan lebih dari satu kali,” ujar Oloan didampingi Iptu Irwanta Sembiring.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. KM-vh/red
koranmonitor - Binjai | Dalam acara Musyawarah Wilayah, (Muswil), maupun Musyawarah Daerah, (Musda), DPD Partai…
koranmonitor - SIANTAR | Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto pimpin upacara penutupan Pendidikan Pertama…
koranmonitor - JAKARTA | Gerhana bulan total akan berlangsung pada malam hari ini. Fenomena yang…
koranmonitor - MEDAN | Keharmonisan terus ditunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu…
koranmonitor - JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjawab tuntutan masyarakat atau lebih dikenal '17+8…
koranmonitor - MEDAN | Seorang wartawan media online di Medan, Nico Saragih (38), ditemukan tergeletak…