Categories: HUKUM

Effendy Harapkan Polisi Tahan Pencuri Sampannya

BATUBARA | Kasus dugaan pencurian satu unit sampan kayu milik Muhammad Effendy dengan dugaan tersangka Supirman Hasibuan alias Supir warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara telah dikirim Polsek Indrapura Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri Batubara. Meski telah dikirim namun kedua tersangka tidak ditahan.

Hal tersebut diungkapkan korban Muhammad Effendy warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara kepada wartawan di Lima Puluh, Rabu (19/12/2018).

Dikatakan, dirinya merasa kecewa karena kedua tersangka tidak ditahan baik selama pemeriksaan di Polsek Indrapura maupun setelah berkas di kirim ke Kejari Batubara.

“Saya kecewa atas penanganan kasus yang menurut saya tidak jelas penanganannya sebab kapal saya sebagai barang bukti disita namun terduga tersangka koq ndak ditahan, ada apa ini,” ujar Effendy masgul sembari berharap tersangka ditahan.

Diceritakan korban, pada Jumat (2/11/2018) sekira pukul 17.00 wib diketahuinya bahwa sampan miliknya yang masih baru dibuat telah hilang diduga dicuri orang.

Sampan tersebut dititipkan korban di areal kebun sawit milik OK Syahruddin di Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah Kec. Sei Suka Kab. Batubara.

Ditambahkan Effendy yang mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 juta akibat kehilangan sampan tersebut, sampan diangkut dengan menggunakan mobil pick up Grand Max warna silver yang diduga dikemudikan Supirman Hasibuan.

Akibat kehilangan sampannya, Muhammad Effendy membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan nomor : LP/144/XI/2018/SU/Res.B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 3 November 2018.

Selanjutnya melalui surat nomor : B/140/XII/2018/Reskrim tanggal 7 Desember 2018, Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan memberitahukan kepada Muhammad Effendy bahwa berdasarkan laporannya Polsek Indrapura telah gelar perkara serta menetapkan Suprianto Hasibuan alias Supirman alias Supir dan Mat Syah sebagai tersangka.

Pada surat tersebut juga dinyatakan Polsek Indrapura telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batubara pada tanggal 6 Desember 2018.

Muhammad Effendy mengharapkan Kejari Batubara serius menangani kasus pencurian sampan kayu miliknya serta melakukan penahanan kepada tersangka.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan melalui Kanit Reskrim Ipda Rihwanto Simatupang melalui telepon genggamnya menjelaskan tersangka dijamin oleh keluarga dan Polsek Indrapura telah berkoordinasi dengan Kejari sehingga tersangka tidak perlu ditahan.KM-Eps

admin

Recent Posts

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

7 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

11 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

13 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

1 hari ago

Bertemu Prabowo, Ormas Islam Siap Sinergi Jaga Kondusifitas Bangsa

koranmonitor - JAKARTA | Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan 16 organisasi keagamaan di kediamannya,…

1 hari ago

SADIS! Gegara Tagih Utang Rp 200 Ribu, Wanita di Binjai Dihabisi Kekasih, Pelaku Dikatain Miskin

koranmonitor - BINJAI | Kasus penemuan mayat wanita yang menggegerkan warga kos-kosan Jalan Tamtama, Kelurahan…

1 hari ago