HUKUM

Eks Kades Batang Bahal Ditahan Kasus Korupsi ADD TA 2021 dan 2022, Kerugian Rp366 Juta

koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal berinisial SS, ditahan tim Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024).

“Tersangka SS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, atas dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADD) APBDes TA 2021 dan 2022 merugikan negara Rp366 juta,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Menurut Kajari, alasan dikecualikan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan tujuan yang ancamannya 5 tahun pidana penjara.

Menurut Kajari, Penyidik ​​telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga memperoleh fakta untuk menetapkan SS, selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 bernilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga total kerugian mencapai Rp366.240.166.

Ironisnya, guna mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, SS menarik pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa.

“Kemudian, tersangka menyetorkan uang tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Upaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan morfologi ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022,” urai Kajari.

“Artinya, pada kontestasi Pilkades 2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan pada tahun 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal. Tampaknya-olah dia sudah menyelesaikan temuan itu,” tutupnya sembari menyebutkan tersangka SS ditahan di Lapas Klas II Padangsidimpuan. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Santri di Medan Selayang Diduga Dianiaya Teman, Alami Trauma Berat

koranmonitor - MEDAN | Seorang santri di salah satu pesantren kawasan Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,…

1 jam ago

Debitur PT Bank Sumut Ditahan Kasus Korupsi Penyimpangan Pemberian Kredit Rp1,6 Miliar

koranmonitor - MEDAN | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan…

4 jam ago

Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut: Laporan Ini Demi Martabat Sebagai Perempuan, Bukan Anti-Kritik

koranmonitor - MEDAN | Kuasa hukum Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan laporan yang dilayangkan…

4 jam ago

Jelang Keputusan Bunga Acuan BI, Rupiah dan Harga Emas Turun

koranmonitor - MEDAN | Pada hari ini pelaku pasar akan menanti kebijakan suku bunga cuan yang…

4 jam ago

Pertemuan Putin dan Zelensky Mulai Direncanakan, Tempatnya Masih Rahasia

koranmonitor | Gedung Putih mengatakan saat ini tengah direncanakan pertemuan antara Presiden Rusia Vladimir Putin…

5 jam ago

Muncul Usulan agar BP Haji Jadi Kementerian Sendiri

koranmonitor - JAKARTA | Di tengah revisi Undang-Undang (UU) Haji mencuat usulan agar Badan Penyelenggara…

6 jam ago