HUKUM

Eks Kades Batang Bahal Ditahan Kasus Korupsi ADD TA 2021 dan 2022, Kerugian Rp366 Juta

koranmonitor – PADANGSIDIMPUAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Batang Bahal berinisial SS, ditahan tim Penyidik ​​Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024).

“Tersangka SS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, atas dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADD) APBDes TA 2021 dan 2022 merugikan negara Rp366 juta,” tegas Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi persnya kepada wartawan.

Menurut Kajari, alasan dikecualikan ini sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP guna mengantisipasi tersangka SS akan melarikan diri, merusak ataupun menghilangkan barang bukti. Atau, guna mengantisipasi tersangka melakukan tindak pidana dan alasan tujuan yang ancamannya 5 tahun pidana penjara.

Menurut Kajari, Penyidik ​​telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga memperoleh fakta untuk menetapkan SS, selaku Kades Batang Bahal periode 2018-2023 menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, telah terjadi kerugian keuangan negara dari temuan Inspektorat Daerah Padangsidimpuan. Yakni, untuk TA 2021 bernilai Rp188.814.506 dan TA 2022 sebesar Rp177.425.660. Sehingga total kerugian mencapai Rp366.240.166.

Ironisnya, guna mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingannya mencalon sebagai Kades di periode berikutnya, SS menarik pada Juli 2023 menarik tunai ADD APBDes Batang Bahal TA 2023 senilai Rp348 juta dari rekening desa.

“Kemudian, tersangka menyetorkan uang tunai ke rekening Desa Batang Bahal. Upaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan morfologi ADD Desa Batang Bahal TA 2021 dan 2022,” urai Kajari.

“Artinya, pada kontestasi Pilkades 2023 tersangka ingin ikut. Namun, karena ada temuan pada tahun 2021 dan 2022, maka dana ADD TA 2023 dia tarik tunai, dan menyetorkannya ke kas Desa Batang Bahal. Tampaknya-olah dia sudah menyelesaikan temuan itu,” tutupnya sembari menyebutkan tersangka SS ditahan di Lapas Klas II Padangsidimpuan. KM-tim

koranmonitor

Recent Posts

Pemerintah Butuh 82,9 Juta Porsi Protein untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa program Makan…

56 tahun ago

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago