Categories: HEADLINEHUKUM

Fantastis Programer Scada & PLC Jaringan IPA Martubung Mencapai Rp600 Juta

MEDAN | Sungguh fantastis programer untuk Scada dan PLC jaringan untuk pembangunan IPA Martubung mencapai Rp600 Juta.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Suman Tumanggor selaku teknisi atau programer dalam proyek EPC IPA Martubung senilai Rp 58 Milyar pada tahun 2012 lalu, dalam persidangan Tipikor yang berlangsung diruang Cakra 9, Senin (14/1/2019).

Dihadapan Ketua majelis hakim, Sapril Batubara dan penuntut Tipikor Kejari Belawan, Nurdiono dan terdakwa PPK Proyek EPC IPA Martubung, PDAM Tirtanadi, Suman mengaku, memang tidak masuk dalam struktur KSO Promits-Lju yang mengerjakan proyek tersebut, skan tetapi dipanggil Mahdi Aziz selaku Set Manager dalam proyek tersebut.

“Saya diminta oleh Mahdi untuk pengerjaan programer, dan kemudian diarahkan menemui Flora. Dalam kesepakatan tersebut upah yang disetujui Rp 600 juta,”ucap Suman yang melipatkan tangannya.

Bahkan dalam persidangan itu, Suman menyebutkan, upahnya baru diterima Rp 400 juta dan sisanya belum dibayarkan. Mendengar itu, penuntut umum mempertanyakan, dalam pengerjaan tersebut apakah ada tanda terima dan sudah meminta izin kepada PPK?, menjawab itu Suman menjawab tidak ada tanda terima dan belum meminta izin saat mengerjakan proyek tersebut kepada Suhairi selaku PPK.

Sementara itu, keterangan Arief dan Parlin selaku PPHP PDAM Tirtanadi dalam persidangan, mendapat bantahan dari terdakwa Suhairi soal tanggungjawabnya selalu PPHP yang tidak bekerja.

“Saya memang melaporkan progres atau laporan tentang perbaikan yang dilakukan penyedia jasa kepada PPHP, namun nyatanya tidak pernah ditindaklanjuti sehingga dianggap selesai,”ucap Suhairi sambil menyebutkan bahwa keberadaan PPHP dalam sebagai bentuk pengawasan sebelum serahterima hasil pengerjaan.

Mendengar itu, kedua PPHP ini pun mengemukakan alasan kalau mereka sudah mempercayai laporan yang disampaikan.

Dalam persidangan tersebut dua PPHP sempat gugup, ketika Ketua Majelis Hakim menyatakan, kalau keduanya nanti bisa menemani Suhairi dalam menjalani masa hukuman, tak ayal keduanya pun langsung menyatakan, kalau mereka percaya kalau proyek itu sudah selesai sembari mengatakan mendapat honor Rp 3 juta untuk PPHP.

“Kami percaya dan kemudian melaporkannya ke direksi,” ucap keduanya.KM-apri

admin

Recent Posts

Luhut Pandjaitan Kembali Terpilih Pimpin PB PASI

koranmonitor - JAKARTA | Pengurus Besar Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PB PASI), telah menetapkan pemimpin…

36 menit ago

Pertemuan Forkopimda dan Tokoh Publik, Rico Waas Ajak Warga Jaga Kondusivitas Medan Pasca Demo Anarkis

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban…

55 menit ago

Polres Labusel Gelar Doa Bersama dalam Rangka “Damai Indonesiaku”

koranmonitor - LABUSEL | Personel Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) menggelar doa bersama, dalam rangka…

14 jam ago

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Viva Yoga Mauladi mengumumkan penonaktifan Eko…

18 jam ago

MKD DPR RI Minta Ketum Parpol Nonaktifkan Anggota DPR Bermasalah!

koranmonitor - JAKARTA | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta para ketua umum partai…

20 jam ago

Menteri Pertanian Sebut Harga Beras Turun di 32 Provinsi

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, harga beras turun di 32…

2 hari ago