HUKUM

Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN

koranmonitor – JAKARTA | Pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri berbuntut ke ranah pengadilan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam gugatannya di PTUN Jakarta, mantan jenderal bintang dua itu (Ferdy Sambo-red), mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12/2022). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12/2022).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I), sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo (tergugat II), untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.

Ferdy Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.KMC/CNN indonesia

admin

Recent Posts

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago

Maling Motor di Halaman Masjid Dihajar Massa, Satu Pelaku Diamankan Polisi

koranmonitor - MEDAN | Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman sebuah masjid di Jalan Setia…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Pejabat Baru, Minta Terus Lakukan Inovasi dan Terobosan Konstruktif

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara, Surya, melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama…

56 tahun ago

Rico Waas Segera Bentuk Satgas Berantas Jukir Liar di Medan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Berantas Juru Parkir…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Medan Denai, Satu Pengedar Diamankan

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kawasan padat penduduk di…

56 tahun ago

Alvi Pelaku Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potongan Terancam Hukuman Mati

koranmonitor - JAKARTA | Alvi Maulana (24), pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Labuhan Batu,…

56 tahun ago