HUKUM

Ferry Irawan Resmi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

koranmonitor – SURABAYA| Pihak kepolisian resmi menetapkan Ferry Irawan menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Status saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan Kombes Dirmanto, penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada Rabu (8/1/2023).

Disana penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” ucapnya.

Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin (16/1/2023) pekan depan.

“Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ucap dia.

Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

“Ancaman hukumannya lima tahun maksimal,” pungkasnya.

Seperti diketahui, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT. Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).

Laporan KDRT itu dilakukan ke Polres Kediri Kota, namun kasus itu kini dialihkan ke Subdit Renakta Polda Jatim. KMC

admin

Recent Posts

Prajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu, Diduga Hendak Kabur

koranmonitor - MEDAN | Seorang personel TNI, Serma TDA tega menghabisi istrinya, AGY, Rabu (23/7/2025).…

56 tahun ago

Wakil Wali Kota Medan Usulkan Rekrutmen Tenaga Dokter Untuk Puskesmas dan Rumah Sakit

koranmonitor - MEDAN |  Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap mengusulkan agar dilakukan rekrutmen…

56 tahun ago

Kejagung Tahan Eks Dirut PT Bank Sumut Babay Farid Wazdi Terkait Korupsi Kredit PT Sritex

koranmonitor - JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengangkat dan menahan mantan Direktur Utama PT Bank…

56 tahun ago

Polres Terapkan Siruatan Amankan Rangkaian Hari Jadi Kabupaten Labusel

koranmonitor - LABUSEL | Kapolres Labuhan Batu Selatan (Labusel), AKBP Aditya SP Sembiring M, berhasil…

56 tahun ago

Vokalis Black Sabbath Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di usia 76 Tahun, Ini Profil Karirnya

koranmonitor - INGGRIS | Ikon Heavy Metal, Vokalis Black Sabbath, Ozzy Osbourne, baru saja meninggal…

56 tahun ago

Setelah Pelaku Penjarahan Massal Ditangkap, Pabrik Kaca PT ARB di Kota Bangun Terbakar

koranmonitor - MEDAN | Setelah mengalami penjarahan massal, pabrik kaca PT ARB di Jalan Yos…

56 tahun ago