HUKUM

Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Temannya di Semak-Semak, Diseret dan Dianiaya

koranmonitor – MEDAN | Sebutnya nama bunga berusia 17 tahun, warga Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang mengaku menjadi korban rudapaksa temannya secara sadis.

Sebelum dirudapaksa, anak putus sekolah tersebut dianiaya dan diseret ke semak-semak.

Peristiwa itu sudah dilaporkan dengan Nomor : LP/B/756/X/2023/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 2 Oktober 2023. Namun, sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran.

“Pelakunya warga sekitar rumah kami. Tapi, sampai sekarang pelakunya masih berkeliaran,” kata orang tua korban, TH (40), ketika mendatangi Warkop Jurnalis Medan, Kamis (26/10/2023) sore.

Dia berharap, insan media dapat mempublikasikan kasus yang dialami anak kedua dari tiga bersaudara tersebut, agar pelaku segera ditangkap.

TH menyebut, peristiwa itu bermula dari adanya chat terduga pelaku berinisial DS (20) ingin menggadaikan jam tangan seharga Rp 20 ribu kepada korban pada Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Setelah chat itu, terlapor DS mengarahkan korban agar mereka bertemu di kawasan perumahan di Kecamatan Namorambe.

Korban kemudian dijemput temannya B (18). Mereka lalu berboncengan tiga naik sepeda motor.

Sampai di kawasan perumahan itu, B pergi, sementara DS memaksa korban masuk ke semak-semak. Korban sempat berontak dan mulutnya dibekap hingga akhirnya dianiaya serta diseret, sampai tak sadarkan diri.

Kesempatan itu dimanfaatkan DS untuk memperkosa korban hingga pingsan. Pakaian korban dilucuti pelaku hingga yang tertinggal hanya bagian atas.

“Ketika anak saya pingsan itulah diperkosa. Anak saya sadar dalam kondisi celana panjang sudah dikalungkan di leher,” terang ibu korban.

Menurut TH, pemerkosaan itu diketahui setelah korban tersadar dan mengadu kepadanya. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan ke Polresta Deli Serdang, dilengkapi dengan bukti CCTV, rekaman korban dibonceng R dan DS. Mereka bertiga, dan posisi korban di paling belakang.

“Bukti-bukti termasuk CCTV dan celana panjang anak saya sudah kami serahkan sama penyidik,” pungkasnya.

Sementara, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 16 Oktober 2023 yang diterima korban menyebutkan, ditemukan bukti permulaan telah terjadi tindak pidana.

Kapolresta Deli Serdang, AKBP Raphael Sandi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan, akan menindaklanjuti laporan kasus itu.

“Kami cek dulu, mohon waktu ya,” tandas Raphael. KM-fad/red

admin

Recent Posts

Target PAD Kota Binjai Tak Capai, Diduga Miliaran Rupiah Pajak Restoran Bocor, APH Diminta Dalami

koranmonitor - BINJAI | Kota Binjai diguncang temuan mengejutkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan…

56 tahun ago

Indonesia Kalah Tipis 2-3 dari Arab Saudi, Diwarnai Tiga Pinalti

koranmonitor - JAKARTA | Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Arab Saudi dengan skor tipis 2-3…

56 tahun ago

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago