HUKUM

Gagalkan Perdagangan Calon PMI Ilegal, Polda Sumut Tangkap Wanita Paruh Baya

koranmonitor – MEDAN | Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, kembali menggagalkan perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Malaysia.

Lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara tersebut.

Kelimanya adalah, SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26), warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara dan LMS (25) warga Desa Pagaran Lambung V, Kecamatan Adian Koting, Kabupaten Tapanuli Utara.

Kemudian, NAS (25) warga Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan dan DLS (42) warga Desa Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Pematangsiantar.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyebutkan, pengungkapan dilakukan pada 17- 18 Juli, setelah pihaknya mendapat informasi adanya dugaan TPPO ke Malaysia melalui jalur laut Dumai, Riau.

Petugas mengamankan korban dari sebuah penampungan rumah di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Kota, Pematangsiantar.

“Setelah mendapat informasi tentang tindak pidana perdagangan orang yang akan dilakukan di wilayah hukum Pematangsiantar, selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kombes Ricko Taruna Mauruh, Senin (21/7/2025).

Dalam kasus ini, tim dipimpin Koordinator Opsnal Subdit Renakta Iptu Agus Purnomo turut menangkap seorang ibu bernama Rita Zahara (55) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Wanita paruh baya itu berperan sebagai agen pengiriman pekerja migran Indonesia non prosedural (ilegal) ke Malaysia.

Dari hasil penyidikan, Rita Zahara ditetapkan sebagai tersangka.

Terungkap kelima korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART), cleaning service, dan admin kantor di negara Malaysia.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta perbulannya.

Tapi, tersangka yang merupakan agen tidak meminta biaya kepada para korban.

Tersangka justru membiayai akomodasi mulai dari tiket bus, kapal laut hingga paspor.

Sebagai gantinya, gaji ke 5 korban akan dipotong selama 3 bulan berturut-turut sebesar Rp 2,3 juta sampai Rp 2,6 juta.

“Para korban tidak diminta bayaran. Tetapi gaji korban akan dipotong 3 x setelah bekerja di Malaysia dan setiap pemotongan sebesar 600-700 Ringgit Malaysia,” ungkapnya.

Sementara tersangka mengaku sudah menjadi agen pengiriman pekerja migran Indonesia secara Ilegal sejak tahun 2022, atau selepas pandemi Covid 19.

Setiap 1 orang pekerja yang berhasil diberangkatkan, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 7 juta per orang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 81 Subsider Pasal 83 undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Tersangka sudah mengirimkan PMI non Prosedural sejak tahun 2022 setelah usai Covid 19. Keuntungan tersangka setiap satu orag PMI sebesar 7 Juta per orang,” pungkasnya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Resmikan Koperasi Merah Putih di Binjai, Gubernur Sumut: Perputaran Ekonomi Bisa Capai Rp2,5 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih di…

56 tahun ago

Penjarahan Massal PT ARB, Polda Sumut Ringkus Penadah Pensiunan TNI dan Pelaku Lain Diburu

koranmonitor - MEDAN | Seorang pensiunan TNI turut diamankan tim gabungan Polda Sumut, dalam penangkapan pelaku…

56 tahun ago

Edarkan Narkoba, Polda Sumut Tutup Blue Sky Hotel di Langkat dan Nirwana Karaoke Kab. Batubara

koranmonitor - MEDAN | Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut kembali merekomendasikan dua Tempat Hiburan…

56 tahun ago

Rico Waas: Relawan Kebakaran Diperkuat, Pos Damkar Ditambah, Hidran Disiapkan

koranmonitor - MEDAN |  Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan atas…

56 tahun ago

Tanggapi Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Perkuat Kawasan Tanpa Rokok

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi…

56 tahun ago

Dr. Harli Siregar SH M.Hum Lantik Pejabat Utama Baru di Lingkungan Kejati Sumut

koranmonitor - MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar SH…

56 tahun ago