MEDAN | Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatewra Utara (Kejati Sumut) mengusut dugaan suap, eks atau mantan Pj Bupati Mandailing Natal (Madina), Ir Aspan Sofian.
Ini disampaikan, Ali Mukhsin Hasibuan kepada koranmonitor.com, Senin (17/12/2018) di Medan. Menurut Ali Mukhsin Hasibuan, Aspan Sofian saat menjabat Pj Bupati Madina pada 29 September 2010 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 540/548.a/K.2010 tentang persetujuan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MMM (Medan Madani Mining)/Emas DMP.
“Kami menduga ada dugaan suap atau indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor : 540/548.a/K.2010. Kami meminta penegak hukum yakni Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk mengusut dugaan suap/indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Pj Bupati Madina, Aspan Sofian yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara (Kadis PemDes Provsu),” sebut Ali Mukhsin Hasibuan.
Ali Mukhsin mengatakan, sesuai dokumen yang mereka miliki, bahwa berdasarkan Akta Notaris Ali Muda Rambe SH beralamat di Medan, menerbitkan Akta Pendirian PT. MMM tanggal 26 Maret 2011. Dan tahun yang sama PT. MMM resmi diregistrasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Pada saat sebelumnya, PT. MMM mengirimkan surat permohonan izin KP kepada Bupati Madina saat itu. Permohonan izin KP tersebut pun dikabulkan oleh Bupati Madina. Dan, pada 18 September 2010, Direktur PT. MMM kembali mengirimkan Surat No: 003/Medan/IX/2010 kepada Pj Bupati Madina, Aspan Sofian tentang permohonan perubahan KP menjadi IUP Eksplorasi Emas DMP.
Ditambahkan Ali Mukhsin, pada 29 September 2010, Aspan Sofian yang ditunjuk Gubsu sebagai Pj Bupati Madina menerbitkan Surat Keputusan No: 540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan KP menjadi IUP Eksplorasi PT.MMM.
Didalam Surat Keputusan tersebut, kata Ali Mukhsin, PT.MMM memiliki 3 tahun melakukan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam WIUP. Dan sebagai pemegang IUP Eksplorasi, PT.MMM harus merealisasikan kewajibannya serta harus menyampaikan RK dan RAB, dalam jangan waktu 60 hari dan 90 hari. Setelah usulan RK dan RAB disetujui, PT.MMM sudah harus memulai aktifitas dilapangan. Namun, sampai saat ini, tidak ada aktifitas dilapangan.
“Dalam SK Pj Bupati Madina tersebut juga tertera, PT.MMM harus menyetorkan uang jaminan sebesar US Dolar 100.000 ke rekening A.n Bupati Madina. Pertanyaannya Ada Apadengan penyetoran ke rekening itu,” kata Ali Mukhsin.
Ditambahkan Ali Mukhsin, diduga terjadi kompromi ilegal antara PT.MMM dengan PJ Bupati Madina. Dan ada indikasi ‘persekongkolan’ dengan PT.MMM, dalam penerbitan IUP Eksplorasi.
“Padahal jelas-jelas perusahaan tersebut (PT.MMM) berdiri tahun 2011. Mengapa IUP Eksplorasi keluar atau terbit SK tahun 2010. Ini Menjadi Pertanyaan Besar? Dan diuga ini melanggar UU No: 4 Tahun 2009 dan PP No: 23 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelas Ali Mukhsin.
PP GAM Sumut menduga, adanya ‘iming-iming’ atau ‘hadiah’ yang diberikan PT.MMM kepada Pj Bupati Madina, sehingga IUP Eksplorasi diterbitkan. “ Ini jelas melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 12 dan pasal 13 UU : No 31 Tahun 1999 Jo UU No: 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya lagi.
Tidak hanya disitu, kata Ali Mukhsin, pada 4 April 2011, PT.MMM kembali mengirimkan surat kepada Pj Bupati Madina, agar status IUP Eksplorasi ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi.
“ Diduga, IUP Eksplorasi menjadi dasar bagi PT.MMM untuk mencari Vanding /Bayer/Investor pemodal untuk mengumpulkan uang. Akibatnya negara dirugikan dengan tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban PT Medan Madani Mining, baik pajak, Royalti dan lain sebagainya,” tandas Ali Mukhsin.
Ditambahkan Ali Mukhsin, pihaknya (PP GAM Sumut) segera melayangkan surat dan dokumen yang dimiliki diantaranya Surat Keputusan No: 540/548.a/K/2010 tentang persetujuan perubahan KP menjadi IUP Eksplorasi PT.MMM yang ditandatangani Pj Bupati Madina, Aspan Sofian.
Aspan Sofian ketika dikonfirmasi koranmonitor.com melalui selulernya 0811626xxx tidak dapat dihubungi. Konfirmasi melalui pesan atau WhatsApp pada Rabu dan Kamis, 5-6/12/2018, tidak dijawab atau balas. Hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban dari Aspan Sofian atas konfirmasi disampaikan koranmonitor.com.red