Gelapkan 6 Mobil Rental, Oknum PNS Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ditangkap

oleh
Gelapkan 6 Mobil Rental, Oknum PNS Kejaksaan Negeri Deli Serdang Ditangkap
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat bertanya ke oknum PNS Kejati Deli Serdang.

koranmonitor – MEDAN |Polsek Medan Tembung menangkap seorang wanita merupakan oknum PNS Bagian Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, terkait kasus penggelapan mobil rental, pada Senin (2/12/2024).

Oknum PNS Kejari Deli Serdang berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri, Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan.

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental, yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol. Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim Akp Japri Simamora SH.MH, di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku berinisial W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Sei Tuan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R, dan oleh R mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara. KM-tim