HUKUM

Gelapkan Betor, Pemuda 21 Tahun Ini Tidur di Sel Tahanan

MEDAN | Seorang pemuda bernama Immanuel Pakta Lingga (21) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. terpaksa tidur/mendekam sel tahanan Polsek Patumbak.

Dia ditangkap petugas Polsek Patumbak, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 21.30 Wib, karena melakukan penipuan dan penggelapan beca bermotor (Betor)

“Tersangka diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal 20 Oktober 2020 kemarin,” terang Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Selasa (27/10/2020).

Dijelaskannya, peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpa korban terjadi pada, Rabu 29 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan, sedangkan Marko Panjaitan melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.

“Kemudian, tersangka memanggil Marko dan menyuruhnya untuk mengantar ke rumahnya di Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas,” jelas Kompol Arfin.

Setelah itu, Marko pergi meninggalkan rumah tersangka, namun dukejar hingga ke simpang tiga. Tersangka kemudian menyuruh Marko berhenti di simpang itu dan memintanya menunggu.

Tapi, tersangka berbohong dan mengatakan, ibunya hendak ikut sehingga mereka menunggu sekitar 20 menit di simpang itu. Kemudian tersangka menyuruh Marko memanggil ibunya ke rumahnya.

“Tiba-tiba pelaku langsung menghidupkan dan membawa lari betor tersebut,” sebut Arfin.

Karena itu, Romulus membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak. Berdasarkan pengakuan tersangka, betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga Rp 1 juta.

Tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. KM-Fad

admin

Recent Posts

Terungkap Ondim Terima Dana Hibah KONI Rp200 Juta, Hakim: Kenapa Jaksa Tak Panggil Plt Bupati Langkat

koranmonitor - MEDAN | Terungkap dipersidangan perkara korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Langkat TA 2021…

56 tahun ago

RPJMD Sumut 2025-2029, Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan sembilan target sasaran…

56 tahun ago

Bentuk Intimidasi dan Intervensi, Massa Ormas Padati Ruangan Persidangan Terdakwa Josniko Tarigan

koranmonitor - MEDAN | Puluhan pria memakai seragam organisasi masyarakat (ormas) memadati ruang persidangan Pengadilan…

56 tahun ago

Pembunuhan Berencana Suaminya, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang Lolos dari Hukuman Mati, Divonis 18 Tahun

koranmonitor - MEDAN | Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman pidana mati. Setelah majelis…

56 tahun ago

Sepeda Motor Melaju Kencang, Petugas PJR Polda Sumut Tabrak Nenek

koranmonitor - MEDAN | Seorang nenek tergeletak tak berdaya setelah tertabrak sepeda motor petugas Patroli…

56 tahun ago

Mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono Diperiksa KPK, Ini 7 Orang Lagi yang Menyusul

koranmonitor - JAKARTA | Terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara…

56 tahun ago