HUKUM

Gelapkan Dana Primkoppol Rp3,7 M, AKP Hapis Paesal Lubis Divonis 4,5 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Mantan Ketua Koperasi Polisi Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) AKP Hapis Paesal Lubis, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara pada persidangan secara virtual, Rabu (11/10/2023) di Cakra 5 PN Medan.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha menyampaikan fakta menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua. Yakni penggelapan dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan, karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu mengakibatkan kas anggota Primkoppol Sat Brimob Polda ‘terkuras’ Rp3.751.322.024.

Majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan JPU kepada terdakwa. JPU Frianta Felix sebelumnya menuntut AKP Hapis Paesal Lubis agar dipidana 5 tahun penjara.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara JPU Sri Delyanti didampingi Frianta Felix dalam dakwaan menguraikan, Jumat (25/2/2022) lalu terdakwa selaku Ketua Primkoppol menjelaskan posisi kas sebesar Rp4.046,559,431,39 di rekening BSI.

Terdakwa yang mengikuti Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua.

Ketika diminta surat kuasa mengenai simpanan Primkoppol di rekening BSI, AKP AKP Hotlan Sihombing pun berangkat ke Bandung, dan berjanji untuk menyerahkan rekening koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.

Pada April 2022 terdakwa AKP Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp4.046,559,431,39. Di bulan berikutnya tidak ada lagi dikirimkan rekening koran.

AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni mengecek kebenaran saldo di SBI Iskandar Muda, namun pegawai bank meminta agar lebih dulu mendapatkan surat kuasa dari ketua koperasi yang baru terpilih. Tertanggal 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua.

Setelah disurati, pihak BSI memberikan jawaban bahwa rekening koran atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp6 juta. Tidak ada sampai miliaran rupiah.

Belakangan diketahui, tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut, terdakwa melakukan kerjasama dengan Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal, Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pengelola konveksi senilai Rp1.880.000.000.

Dengan Jeri Fauzan untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia (Rp210 juta). Kerjasama dengan Darmansyah Sitepu (Rp240 juta).

Dengan Arifin untuk pengurusan tanah di Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp250 juta). Terdakwa AKP Hapis Paesal Lubis juga menanamkan investasi ternak ikan nila di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp120 juta)

Selanjutnya Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 mengalami kerugian sebesar Rp3.751.322.024. KM-fad/red

admin

Recent Posts

Pemko Binjai Undang Eks Napiter Dalam Upacara HUT RI ke-80

koranmonitor - Binjai | HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada, Minggu, (17/8/2025), yang di…

56 tahun ago

Warga Lingkungan XI Tunggurono Antusias Rayakan HUT RI ke-80 Dengan Berbagai Perlombaan

koranmonitor - Binjai | Warga Tunggurono, Lingkungan XI, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, antusias rayakan…

56 tahun ago

Ditjenpas: Pencabutan Hak Politik Setnov Terhitung Sejak Bebas Murni

koranmonitor - JAKARTA | Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengatakan hukuman pencabutan hak politik 2,5 tahun…

56 tahun ago

Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Medan Berlangsung Khidmat, Rico Waas Pakaian Adat Toba

koranmonitor - MEDAN | Upacara Penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun…

56 tahun ago

Mantan Ketum Golkar Setya Novanto Bebas Bersyarat

koranmonitor - BANDUNG | Terpidana kasus korupsi e-KTP yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar…

56 tahun ago

20.145 Narapidana Sumut Dapat Remisi, Sekdaprov: Terus Berperilaku Baik

koranmonitor - MEDAN | Sebanyak 20.145 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumatera Utara (Sumut) mendapat…

56 tahun ago