koranmonitor – BINJAI | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai menetapkan Suradi Zul Darma, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi).
Pemuda berusia 30 tahun yang tinggal Jalan Sei Wampu, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan tersebut, ditangkap sewaktu Polres Binjai menggerebek diskotik Blue Star Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingei, Langkat, Selasa dinihari lalu.
Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen S.Ik menyatakan, pelaku Suradi Zul Darma ketahuan menyimpan senjata api genggam merk Carl Walther Pabrikulm/do warna silver.
“Selain itu, polisi juga menemukan satu butir amunisi dan sepeda motor milik pelaku untuk menyimpan barang bukti,” ungkap Kapolres.
Mantan Kapolres Nduga Polda Papua tersebut menerangkan, awalnya polisi mengamankan dua orang pekerja Diskotik Blue Star bernama Putri Syahfitri, dan Kesi Ariyanti yang hendak meninggalkan diskotik.
“Saat diperiksa, di dalam bagasi sepeda motor yang mereka gunakan, polisi menemukan tas sandang berisi senjata api,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, anggota Sat Reskrim pun melakukan pemeriksaan. Akhirnya diketahui, bahwa pemilik senjata api tersebut adalah milik Suradi Zul Darma.
Sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, polisi akhirnya menetapkan Suradi Zul Darma sebagai tersangka. KM – Jufri