Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun paparan penangkapan bandar narkoba dan barang buktinya
koranmonitor – MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, pimpin langsung penggerebekan peredaran narkoba disalahsatu Apartemen di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat.
Pada penggerebekan turut juga Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakutta Sitepu, berhasil menangkap 3 bandar narkoba dengan menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi.
Ketiga tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) yakni berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.
Ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).
Kapolrestabes mengatakan, penangkapan itu berawal dari penangkapan kepada tersangka JAS dan AA pada hari Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti di dalam tas ransel warna hitam, terdapat 10 bungkus pil yang diduga ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 10.000 ribu pil ekstasi.
Lalu, 14 bungkus pil ekstasi warna coklat yang berjumlah 5.000 ribu butir pil ekstasi. Di mana dilakukan interogasi terhadap JAS dan AA dan dari pengakuan mereka, JAS mendapatkan narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH, dengan alasan ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda tepatnya di basement Ramayana Pringgan. Selanjutnya, petugas membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Tiba di lokasi tersebut dan melihat kedatangan DHH.
Dan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel, diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.
Pada saat dilakukan interogasi DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki – laki berinisial Y (DPO), dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ. Selanjutnya pada tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara.
“Modus operandinya tersangka DHH mengaku bahwasanya baru sekali ini melakukan kegiatan jual beli narkotika,” kata Kapolrestabes seraya mengatakan pengungkapan ini telah menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 15 ribu orang.
Atas perbuatan uang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati. KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Suasana haru menyelimuti kegiatan Sapa Warga yang digelar Wali Kota Medan, Rico…
koranmonitor - MEDAN | Suasana riang mewarnai akhir pekan di SDN Negeri 067263, Jalan Sani…
koranmonitor, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah berharap pemerintah memberi…
koranmonitor - BINJAI | Usai gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo dan Blue Star yang…
koranmonitor - JAKARTA | Komjen Dedi Prasetyo resmi dilantik menjadi Wakapolri. Kadiv Humas Mabes Polri…
koranmonitor - MEDAN | Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Medan…