HUKUM

GMPH Sumut: Status Tersangka 4 Pejabat BTN Medan Tidak Ditahan, Kejati Sumut ‘Tajam Kebawah Tumpul Keatas’

koranmonitor – MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), geruduk kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH. Nasution, Medan, Selasa (8/8/2023).

Kedatangan pengunjukrasa GMPH Sumut, menuntut 4 pejabat BTN Cabang Medan yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi Kredit macet Rp39,5 miliar, segera dilakukan penahanan.

Keempat pejabat BTN berstatus tersangka yakni, Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang, Aditya Nugroho Selaku Staf Analisi Kredit BTN, dan R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial

” Kita muak dengan alasan-alasan para penegak hukum khususnya Kejati Sumut. Jadi kedatangan kami di kantor Kejati Sumut meminta segera dilakukan penahanan 4 pejabat BTN Cabang Medan, yang kini sudah berstatus tersangka sejak tahun lalu. Tidak ada alasan apapun sehingga tidak dilakukan penahana,” sebut Roni Siregar, Ketua GMPH Sumut saat berorasi di kantor Kejati Sumut

Disini bisa kita lihat, pihak Kejati Sumut terkesan bermain-main dengan alasan-alasan, sehingga penahanan keempat tersangka pejabat BTN Cabang Medan, tidak ditahan. Ini ada Apa?, Pertanyaannya beginilah hukum bagi para orang kuat.

” Kita melihat, tidak ditahannya empat tersangka korupsi/kredit Macet di BTN Cabang Medan. Kejati Sumut terkesan menegakkan hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas. Kita sebagai mahasiswa (GMPH Sumut), telah menyurati Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait tidak dilakukan penahanan para tersangka. Dan kita juga sudah Surati secara resmi KPK, untuk mengawasi dan supervisi,” ungkap Roni.

Dijelaskannya, para tersangka yang bukan dari BTN Cabang Medan Galam perkara kredit Macet dilakukan penahanan/penjara dan sudah diadili dipersidangan serta tengah menjalani hukuman. Sedangkan, 4 pejabat BTN Cabang Medan yang sama berstatus tersangka sejak tahun lalu, masih melenggang bebas, dan ada juga mendapatkan promosi jabatan.

” Bapak Kepala Kejati Sumut, Idianto, ada apa keempat tersangka dari BTN Cabang Medan tidak dilakukan penahanan seperti tersangka lainnya. Kami menuntut, pak Idianto selaku pimpinan di Kejati Sumut, segera melakukan penahanan keempat tersangka dari BTN Cabang Medan,” tegas Roni.

Satu lagi, katanya, GMPH Sumut menilai tidak ditahannya keempat tersangka tersebut, terkesan atau diduga ada sesuatu atau kepentingan.

” Kami menduga ada sesuatu atas tidak dilakukannya Penahanan pejabat BTN Cabang Medan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Masih bebasnya para tersangka, diyakini akan mempersulit penegakan hukum. Diyakini, akan menghilangkan barang bukti, dan kemungkinan melarikan diri. Lalu, Kejati Sumut melakukan pencarian,” ungkapnya.

Diakhir menyampaikan sikap dan tuntutannya, GMPH juga akan kembali menyurati Jaksa Agung dan KPK, atas apa alasan Kejati Sumut tidak menahan keempat tersangka. Dan GMPH Sumut juga akan menggelar aksi di kantor Kejagung dan KPK.

Menanggapi sikap dan tintitan dari massa GMPH Sumut. Kepala Kejati Sumut Idianto melalui staf Intel Kejati Sumut, Joice Sinaga mengatakan, alasan tidak ditahannya keempat tersangka karena dinilai kooperatif dalam penyidikan. Tidak mangkir saat dipanggil penyidik

“Perkara keempat tersangka dari BTN Cabang Medan dalam proses tahap pemberkasan. Bersabar saja karena tim masih mengumpulkan bukti-bukti, karena ini korupsi yang sudah ada 4 tersangka yang sudah putus. Jadi adek-adek sabar saja, pasti akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Joice Sinaga.

Terkait apa yang disampaikan Joice Sinaga, GMPH Sumut menilai, tidak ditahan dikarenakan kooperatif dan tidak mangkir, itu adalah alasan normatif dan memang itulah yang menjadi ‘tameng’.

“Inilah bukti Kejati Sumut penegakan hukumnya ‘ Tajam Kebawah dan Tuumpul Keatas’,” teriak massa GMPH Sumut.KM-tim/red

admin

Recent Posts

Rupiah dan Harga Emas Lanjutkan Kenaikan, IHSG Dibuka di Zona Merah

koranmonitor - MEDAN | Banyak bursa saham di Asia pada perdagangan pagi ini yang diperdagangkan di…

56 tahun ago

Ijeck Dorong Penerapan Kurikulum Mitigasi Bencana, Solusi Penghematan Anggaran

koranmonitor | Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah menyampaikan, mitigasi bencana harus…

56 tahun ago

Wali Kota Medan Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

koranmonitor - MEDAN | Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian nota jawaban atas…

56 tahun ago

Dishub Medan Melalui Satgas, Segera Berantas Jukir Liar Meresahkan Warga

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah mempersiapkan surat keputusan (SK), untuk…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 2 Sindikat Pengedar Sabu

koranmonitor - MEDAN | Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap penjual sabu di Jalan…

56 tahun ago

Tekan Inflasi, Sekdaprov Sumut Minta Kabupaten/Kota Lebih Proaktif

koranmonitor - MEDAN | Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Togap Simangunsong, meminta pemerintah…

56 tahun ago