GMPK : Kejatisu Diminta Periksa Rektor UIN Sumut Terkait Pembangunan Gedung Rp45 Miliar Lebih

oleh

MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (GMPK) berunjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (15/8/2019).

Dalam unjukrasa tersebut, GMPK menyoroti dugaan mangkraknya pembangunan gedung kuliah di Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-Sumut) senilai RpRp45.766.730.079.

Koodinator Lapangan Ali Rahman Sihombing dalam orasinya mengungkapkan, pembangunan gedung kuliah seharusnya selesai di tahun 2018, dan bisa dipergunakan sebagai mestinya. Tapi hingga sekarang pembangunan bernilai puluhan miliar tersebut belum rampung 100 persen

” Kami minta Kejatisu periksa Rektor UIN Sumut terkait pembangunan dedung Kuliah HPS Rp45.766.730.079. Gedung tersebut sampai saat ini belum bisa dimanfaatkan,” kata Ali Rahman Sihombing.

Usai menyampaikan tuntutannya, GMPK juga membuat laporan pengaduan (LP) dugaan korupsi penyebab mangkraknya pembangunan gedung kuliah Kampus II UIN Sumut ke Kejatisu.

Laporan pengaduan GMPK diterima langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Sumanggar Siagian kepada mahasiswa mengatakan, aspirasi dan tuntutan akan disampaikan kepada Kepala Kejatisu untuk ditindaklanjuti.

Dan Kejatisu berterima kasih kepada GMPK yang telah melaporkan dugaan korupsi hingga mangkraknya pembangunan gedung kuliah di Kampus II UIN Sumut.

” Aspirasi dan tuntutan akan kita sampaikan kepada pimpinan. Dan Kejatisu berterima kasih kepada mahasiswa yang juga melaporkan dugaan KKN pembangunan gedung kuliah di kampus UIN Sumut bernilai puluhan miliar,,’tandas Sumanggar.KM-red