GMTH Sumut Minta Poldasu Profesional Usut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Paluta

oleh

MEDAN | Mahasiswa tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Teknik dan Hukum Sumatera Utara (PP GMTH Sumut), menggelar unjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (7/8/2019).

Dalam aksi yang kesekian kalinya tersebut, PP GMTH Sumut komitmen mendesak pengusutan dan membongkar dugaan korupsi proyek jalan TA 2016 – 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan Energi Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

” Kami meminta Kapolda Sumut perintahkan Direskrimsus membongkar dan mengusut dengan profesional dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PU Paluta. Kami telah melaporkan dugaan korupsi tersebut, disertai dengan data/dokumen dan foto fisik,” sebut Ketua Harian PP GMTH Sumut, Hasby Hasibuan.

Dikatakan Hasby, penyidik Direskrimsus Poldasu diminta panggil dan periksa Kadis PU Paluta, pihak rekanan dan yang bertanggungjawab atas kegiatan proyek jalan tersebut.

Ditambahkannya, terkait laporan PP GMTH Sumut. Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Poldasu berdasarkan surat Nomor : K/8111/III/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 19 Maret 2019, telah melakukan pemanggilan untuk  diminta keterangan (klarifikasi) terhadap pelapor Ketua Harian PP GMTH Sumut, Hasby Hasibuan pada Rabu 27 Maret 2019. Dan pemanggilan terhadap Ketua Umum PP GMTH Sumut, Saidal Siregar.

” Kita akan terus mendatangi Mapolda Sumut untuk mendesak, penyidik mengusut dan membongkar dugaan korupsi yang telah dilaporkan. Dan segera periksa pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Dan kami menduga proyek jalan tersebut melibatkan kolega dari orang nomor satu di Pemkab Paluta,” sebutnya.

Dalam tuntutan dan laporannya, PP GMTH Sumut disebutkan, ada tiga item paket pekerjaan proyek jalan di Dinas PU Paluta yang dipimpin Ramlan ST, sarat terjadinya tindak pidana korupsi. Ketiga item paket itu dimenangkan CV Fit, CV RP dan PT BTN.

Pekerjaan yang sarat korupsi di Dinas PU Paluta yang dilaporkan antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat. Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. Fit diduga Wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat Volume dikurangi serta, material fisik tidak sesuai dengan Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan.

Lalu, terkait Peningkatan Jalan Jurusan Trans Batang Pane I – Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga (CV.Fit) telah melewati batas wajar keuntungan 20%. Dan menyangkut Peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria – Pos 2 Sihotang Kec. Simangambat tahun 2016.

Tidak itu saja, seperti tiga pekerjaan proyek dengan satu CV/perusahaan yakni CV Fit ditahun yang sama yakni 2016. Hasil investigasi, telah menimbulkan kerugian negara dan oknum/pihak yang telah memperkaya diri sendiri, diduga hasil korupsi dibayarnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pemenang tender.

Kemudian, rehabilitasi jalan jurusan Gonting Tolang-Sibio bio, Kecamatan Dolok pada tahun 2016, dengan jumlah anggaran ±Rp 3.000.000.000 dimenangkan oleh PT. BTN, dengan harga penawaran Rp.2.964.000.000. Bila ditinjau dengan nilai yang sangat lumayan, namun hasilnya mengecewakan bagi masyarakat setempat.

PP GMTH Sumut juga meminta panggil dan periksa Direktur CV SP, terkait peningkatan Jalan jurusan Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang – Balimbing Julu, Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jumlah dana ± Rp 2 miliar, bersumber Dana DAU Tahun 2017.KM-red