MEDAN-koranmonitor | Majelis hakim membebaskan terdakwa Syaiful Irwansyah dari jeratan dakwaan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/9/2022).
Ketua majelis hakim Syafril Batubara dalam amar putusan yang dibacakannya menyebutkan, berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa Syaiful Irwansyah tidak terbukti berperan sebagai agen atau penjual narkotika jenis sabu.
Majelis hakim menilai, terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tidak terlibat dalam perkara narkotika, yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekaitan kepemilikan sabu 58 gram.
Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Jpu Novrika segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda, dan merehabilitasi harkat dan martabatnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU Novrika, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Saiful Irwansyah dengan hukuman 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000 dan subsidiair 6 bulan kurungan.
JPU menilai terdakwa Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum dalam dakwaan jaksa, menyebutkan perkara itu bermula pada Minggu 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 Wib, terdakwa menghubungi Raja (DPO). Dan terdakwa berkata “bro pesan barang 2 ons bro”, lalu Raja jawab “oke nanti di telpon sama anggota”, lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata “bang ke Suzuya jumpa disitu” lalu terdakwa jawab “oke”.
Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjung Morawa untuk menemui orang suruhan Raja. Sesuai dengan kesepakatan orang tersebut langsung menyerahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi.
Kemudian terdakwa dihubungi oleh Supiandi karena ada orang yang memesan. “Bang ada yang mau beli bahan”, lalu terdakwa menjawab “ya udah merapat”, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli.
Setelah terdakwa bertemu dengan Supiandi lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu. Selesai transaksi kedua personil dari Ditresnarkoba Poldasu Jos Pahala Simarmata dan Wora Hadianto Nasution langsung melakukan penangkapan.
Petugas melanjutkan dengan penggeledahan sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petuhas langsung menyita barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang, yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat seberat 58,01 gram netto, 1 kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat seberat 9,70 gram netto.KM-vh