HUKUM

Hakim PN Medan Vonis Bebaskan Agen Sabu

MEDAN-koranmonitor | Majelis hakim membebaskan terdakwa Syaiful Irwansyah dari jeratan dakwaan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/9/2022).

Ketua majelis hakim Syafril Batubara dalam amar putusan yang dibacakannya menyebutkan, berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa Syaiful Irwansyah tidak terbukti berperan sebagai agen atau penjual narkotika jenis sabu.

Majelis hakim menilai, terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tidak terlibat dalam perkara narkotika, yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah) sekaitan kepemilikan sabu 58 gram.

Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Jpu Novrika segera mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda, dan merehabilitasi harkat dan martabatnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Novrika, meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa Saiful Irwansyah dengan hukuman 11 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000 dan subsidiair 6 bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum dalam dakwaan jaksa, menyebutkan perkara itu bermula pada Minggu 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30  Wib, terdakwa menghubungi Raja (DPO). Dan  terdakwa berkata “bro pesan barang 2 ons bro”, lalu Raja jawab “oke nanti di telpon sama anggota”, lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Raja dan berkata “bang ke Suzuya jumpa disitu” lalu terdakwa jawab “oke”.

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjung Morawa untuk menemui orang suruhan Raja. Sesuai dengan kesepakatan orang tersebut langsung menyerahkan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pergi.

Kemudian terdakwa dihubungi oleh Supiandi karena ada orang yang memesan. “Bang ada yang mau beli bahan”, lalu terdakwa menjawab “ya udah merapat”, Supiandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang  Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli.

Setelah terdakwa bertemu dengan Supiandi lalu terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu. Selesai transaksi kedua personil dari Ditresnarkoba Poldasu Jos Pahala Simarmata dan Wora Hadianto Nasution langsung melakukan penangkapan.

Petugas melanjutkan dengan penggeledahan sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gang Nangin, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian petuhas langsung menyita barang bukti satu bungkus plastik bening tembus pandang, yang dibalut dengan kertas tissue yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat seberat 58,01 gram netto, 1 kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat seberat 9,70 gram netto.KM-vh

admin

Recent Posts

Ketua DPRD Binjai Apresiasi Langkah PWI Perkuat Profesionalisme Wartawan

koranmonitor - BINJAI | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Binjai, Arma Delisa Budi, didampingi…

56 tahun ago

Hindarkan Judol, Bobby Nasution Gandeng OJK untuk Melatih ASN Terjun ke Pasar Modal

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution akan menggandeng Otoritas…

56 tahun ago

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Bobby Nasution Gandeng Bank Daerah di Sumatera

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menginisiasi kolaborasi antara…

56 tahun ago

Kembali Mangkir Dipanggil, Kejari Medan Bakal Cekal Kadishub Kota Medan

koranmonitor - MEDAN | Dua kali diinformasikan sakit, tersangka ES yang kini menjabat Kepala Dinas…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba dan Sita 60 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Dalam kurun waktu 42 hari (9 Oktober- 19 November 2025) Polrestabes…

56 tahun ago

Oknum Polisi Mengidap Gangguan Jiwa Aniaya Pengendara di Depan Mapolda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Seorang oknum anggota Polda Sumut kembali menjadi sorotan setelah diduga menganiaya…

56 tahun ago