Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Kurir Bawa 50 Kg Ganja
koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi vonis hukuman mati kepada dua pria, yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 50 kg.
Kedua kurir ada Aceh itu yakni yakni, Faisal (27) dan Said Lukman Hakim (28).
Vonis tersebut dibacakan Ketua majelis hakim Arfan Yani dipersidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/1/2023).
“Berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan menghukum kedua terdakwa dengan pidana mati,” ucap Arfan Yani dalam amar putusannya.
Majelis hakim sependapat dengan JPU Maria Tarigan yang menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika. Sedangkan hal yang meringankan perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya meminta, agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah mengajukan banding atau terima.
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Maria Tarigan disebutkan, kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dari Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmanl dengan upah Rp65 juta, apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko.
Saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, ditemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut, narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko.KM-fad/red
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan, Pemerintah Kota…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengukuhkan Pasukan Pengibar…
koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi melantik lima…
koranmonitor - PANCUR BATU | Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya menyindir, upaya mengintervensi tuntutan…
koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Waas, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas…
koranmonitor - DELI SERDANG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah tempat…