HUKUM

Hakim PTA Medan Putuskan Objek Tanah Berdasarkan Surat Ukur, Bukan Sertifikat Kepemilikan

* Humas: Mungkin Hakim Hanya Lihat Surat Ukur Saja 

koranmonitor – MEDAN | Hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, Sumatera Utara dinilai tidak memiliki Kemampuan, untuk memutuskan suatu objek perkara/sengketa kepemilikan.

Hal ini disampaikan Suranta Sembiring selaku para pihak/pemohon banding kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Medan.

Menurut Suranta yakni sebagaimana terlihat dalam satu putusan pengadilan Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn
yang di keluarkan oleh Hakim PTA Medan Sumatera Utara, pada Tanggal 28 Februari 2023 terkait satu perkara harta bersama.

” Dalam keputusan Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn tersebut dijelaskan bahwa dalam pertimbangan Hakim sesuai Surat Ukur terhadap objek tanah, bukan berdasarkan Sertifikat Kepemilikan Hak. Sehingga Keputusan tersebut akan berdampak adanya kerugian satu pihak,” sebut Suranta.

Suranta mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dengan keputusan hakim PTA Medan tersebut, dan sangat merugikan.

Seolah-olah hakim yang menangani perkara tidak memiliki kemampuan untuk memutuskan suatu objek perkara atau sengketa kepemilikan, sehingga tidak paham apa itu sertifikat (Sertifikat Kepemilikan Hak) dan apa itu Surat Ukur.

“Ada dugaan saya kalo dalam peradilan ini adanya keberpihakan, sehingga terjadi mafia peradilan, sehingga Hakim tidak melihat bukti-bukti saya dan yang saya ajukan berupa Sertifikat Kepemilikan,” sebutnya.

Sementara itu, Humas PTA Medan, Sumut Darman Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya pada Selasa (7/3/2023) terkait putusan hakim Nomor:17/Pdt.G/2023/PTA.Mdn yang mempertimbangkan Surat Ukur bukan berdasarkan bukti Sertifikat Kepemilikan atas objek tanah dan bangunan mengatakan, keputusan itu sudah benar.

” Keputusan itu sudah benar. Mungkin hakim hanya melihat Surat Ukur saja, sehingga Surat Ukur menjadi pertimbangannya dalam putusan tersebut,” sebut Darman Hasibuan.

Kembali dipertanyakan, apakah ada ketentuan atau Undang-undang yang menyatakan kepemilikan satu objek itu bukan berdasarkan sertifikat. Kembali Darman menyatakan, mungkin hakim melihat Surat Ukur saja pada pertimbangannya.

Disinggung apakah dalam putusan itu benar atau ada kekeliruan, sebab sudah jelas berdasarkan Akta Jual Beli terkait objek tersebut pada tahun 2004 sudah berubah Nama Kepemilikan, sementara ukuran dari objek itu tidak akan pernah berubah kecuali objek tersebut di pecah ukurannya. Darman Hasibuan menjawab keputusan tersebut sudah benar.

“Saya selaku Humas juga tidak bisa menyatakan putusan ini salah. Karena yang memutuskan adalah hakim yang menangani perkaranya. Apapun keputusan Hakim itu sudah benar, namun apabila ada pihak yang merasa dirugikan disarankan untuk melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” jelasnya mengakhiri.KMC

admin

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

12 jam ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

12 jam ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

13 jam ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

15 jam ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

15 jam ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

18 jam ago