HUKUM

Hakim Tipikor Hukum Mantan Kepala MAN 3 Medan Selama 1,6 Tahun Penjara

koranmonitor – MEDAN | Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis, Senin (15/7/2024).

Tidak itu saja, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp50 juta dengan subsider (jika denda tak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan kurungan.

Dipersidangan itu juga, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang dama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah).

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa (Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar), dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim bukan hanya tidak sependapat dengan pasal yang terbukti di persidangan, dan lamanya pemidanaan terhadap kedua terdakwa. Tapi juga besarnya kerugian keuangan negara atas pembangunan 2 ruangan kelas baru (RKB) yang dipinjam terdakwa Nurkholidah Lubis dari sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Komite Sekolah.

“Secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan menguntungkan diri Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.

Fakta menarik dalam perkara a quo, mantan orang pertama di MAN 3 Medan itu bermaksud untuk membantu Parsaulian Siregar (berkas terpisah), yang sama-sama aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

“Hanya karena sama-sama aktif di organisasi PMII, terdakwa Nurkholidah Lubis memberi pekerjaan rehab dua RKB MAN 3 Medan. Sedangkan Parsaulian Siregar tidak memiliki pengalaman teknis di bidang bangunan. Parsaulian Siregar kemudian meminta Harianto alias Dedi Saputra untuk mengerjakannya,” urainya.

Majelis hakim tidak sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diajukan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp311.006.000. Majelis hakim atas keyakinannya menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negaranya, sebesar Rp152.180.000.

Uang yang dipinjamkan terdakwa Nurkholidah Lubis dipergunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler MAN 3 Medan. Yang diuntungkan adalah semua siswa.

“Untuk itu terdakwa Nurkholidah Lubis dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp40.180.000,” kata hakim ketua.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Parsaulian Siregar dikenakan UP sebesar Rp112 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, baik JPU Julita Purba, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

JPU Tuntut 5 Tahun

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan. Julita Purba sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dinilai relah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Nurkholidah Lubis dikenakan UP sebesar Rp169.900.000 dan Parsaulian Siregar Rp169.900.000 dengan subsidair masing-masing 3 tahun penjara. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Ketua PC BKMT Medan Maimun Terpilih 2025-2030

koranmonitor - MEDAN | Hj. Nuraini Azizi terpilih sebagai Ketua Cabang Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT)…

56 tahun ago

Banjir di Langkat! Rutan Pangkalan Brandan Lumpuh, 435 WBP Dievakuasi Besar-Besaran

koranmonitor - LANGKAT | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara kian meluas. Setelah…

56 tahun ago

Muscab Gerakan Pramuka Kota Medan: Seru! IPDN Lawan Kader Gerinda

koranmonitor - MEDAN | Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Medan dalam waktu dekat akan melaksanakan…

56 tahun ago

Bencana Alam di Sumut, 24 Meninggal Dunia dan 5 Dalam Pencarian

koranmonitor - MEDAN | Proses evakuasi dan pembersihan material longsor serta banjir bandang, di sejumlah daerah…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Berupaya agar Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya agar seluruh pekerja,…

56 tahun ago

BPBD Binjai Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada

koranmonitor - BINJAI | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai meningkatkan kewaspadaan menghadapi musim…

56 tahun ago