HUKUM

Hakim Tipikor Medan Vonis 1 Tahun PPK Disdik Sumut Hasudungan Limbong dkk Tanpa Perintah Ditahan

koranmonitor – MEDAN | Untuk keempat kalinya Hasudungan Limbong, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Provsu), dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terkait pekerjaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura dan Agribisnis Ternak Unggas, pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lembah Sorik Marapi, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hasudungan Limbong, rekanan Akbar Jainuddin Tanjung selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Bina Persada (BP) dan konsultan Hugeng Ari Bimo, Wadir CV Billindo Engineering Consultant (BEC) divonis setahun penjara, Rabu (29/5/2024) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim diketuai Nurmiati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. pekerjaan RPS Agribisnis Tanaman Pangan Hortikultura dan Agribisnis Ternak Unggas pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lembah Sorik Marapi, tidak sesuai isi kontrak.

Hasudungan Limbong dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ketiganya juga dihukum dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Gak Ditahan

Khusus Hasudungan Limbong, sambung Nurmiati, terdakwa terkait dengan perkara korupsi lainnya. Hal meringankan, para terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

“Untuk terdakwa rekanan Akbar Jainuddin Tanjung agar sisa Rp23.869.423 dari total kerugian keuangan negara yang dititipkan kepada Kejari Madina, dikembalikan kepada terdakwa,” urainya.

Hanya saja, tidak ada perintah dari hakim ketua Nurmiati agar ketiga terdakwa korupsi secara bersama-sama tersebut ditahan JPU.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dituntut agar dipidana 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara. Baik JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihatnya mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Tiga Perkara

Sementara pantauan Metro Online, mantan PPK DAK Fisik Reguler dan Penugasan Bidang Pendidikan SLB/SMA/SMK Tahun Anggaran (TA) 2021 pada Disdik Provsu itu sejak Oktober 2023 lalu sudah 3 kali divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Pertama, terkait pekerjaan pembangunan RPS Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padangsidimpuan TA 2021. Hasudungan Limbong dihukum 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kedua, pembangunan RPS Rekayasa Perangkat Lunak SMKN 4 Tanjungbalai juga di TA yang sama. Dia diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketiga, terkait pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) juga di TA 2021. Hasudungan Limbong pun diganjar 2 tahun penjara dan didenda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago