HUKUM

Hakim Tolak Prapid Mantan Kadinkes Deli Serdang, Penyidik Kejari Akan Tuntaskan Penyidikan

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang Praperadilan (Prapid) perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista (Mantan Kadinkes Kabupaten Deli Serdang), Rabu (21/6/2023) diruang sidang 5.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp, dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.

Gugatan praperadilan dr. Ade Budi Krista teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, dr. Ade Budi Krista mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023.

Adapun Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang) diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua SH, berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejari Deli Serdang, dengan Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman SH.

Hakim PN Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejari Deli Serdang.

Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade Budi KristA sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dinyatakan sah.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Sebelumnya, tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur, dan sesuai aturan.

Langkah Kejari Deli Serdang menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil, karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. ade budi krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat.KM-tim/red

admin

Recent Posts

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 20 Penjahat

koranmonitor - BELAWAN | Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan menangkap 20 tersangka, selama pelaksanaan…

56 tahun ago

Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Tangkap Pengedar Sabu di Negeri Lama

koranmonitor - LABUHAN BATU | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhan Batu, kembali mengungkap kasus…

56 tahun ago

Polres Labuhan Batu Tangkap Pria Pengguna Sabu di Simpang Ajamau

koranmonitor - LABUHAN BATU | Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu kembali menunjukkan komitmennya, dalam anggota…

56 tahun ago

Bobby Nasution Siapkan 11 Langkah Cepat Tekan Inflasi di Sumut

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menekan laju inflasi…

56 tahun ago

Kejari Binjai Tahan Tiga Pelaku Dugaan Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar

koranmonitor - BINJAI | Dalam waktu singkat Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt. Kadis PUTR…

56 tahun ago

IHSG dan Rupiah Bergerak Sideways Jelang Rilis Cadangan Devisa, Harga Emas Masih Menanjak

koranmonitor - MEDAN | Pada perdagangan hari ini, pelaku pasar akan fokus pada rilis data cadangan…

56 tahun ago