HUKUM

Hakim Tolak Prapid Mantan Kadinkes Deli Serdang, Penyidik Kejari Akan Tuntaskan Penyidikan

koranmonitor – LUBUK PAKAM | Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang Praperadilan (Prapid) perihal sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka atas nama dr. Ade Budi Krista (Mantan Kadinkes Kabupaten Deli Serdang), Rabu (21/6/2023) diruang sidang 5.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp, dengan agenda pengucapan putusan oleh Hakim.

Gugatan praperadilan dr. Ade Budi Krista teregister dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Lbp dalam Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, dr. Ade Budi Krista mengajukan gugatan itu pada Senin, 29 Mei 2023.

Adapun Termohon (Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang) diwakili oleh Emanuel Candra Nova Zebua SH, berdasarkan Surat Kuasa dari Kepala Kejari Deli Serdang, dengan Hakim Tunggal dalam sidang tersebut adalah Iman SH.

Hakim PN Lubuk Pakam menolak permohonan Praperadilan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr. Ade Budi Krista atas penetapan statusnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 oleh penyidik Kejari Deli Serdang.

Dengan putusan itu, penetapan dr. Ade Budi KristA sebagai tersangka kasus korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dinyatakan sah.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk sebelumnya disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Sebelumnya, tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejari Deli Serdang Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubuk Pakam.

Tersangka dr. Ade Budi Krista, dkk disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut menguatkan proses penyidikan yang dilakukan Kejari Deli Serdang. Dalam kasus itu, Tim Penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur, dan sesuai aturan.

Langkah Kejari Deli Serdang menetapkan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka sudah sah secara formil, karena sudah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah. Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. ade budi krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat.KM-tim/red

admin

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago