HUKUM

Hakim Vonis Putra AKBP Achiruddin 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp52 Juta Lebih

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis atau hukuman 1,5 tahun penjara kepada Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), Kamis (31/8/2023).

Terdakwa AAGH yang merupakan putra AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum dalam perkara penganiayaan terhadap korban, Ken Admiral.

Selain itu, majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menghukum AAGH, dengan membayar ganti kerugian kepada korban atau keluarganya (restitusi) sebesar Rp52.382.200 subsidair (bila restitusi tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

“Mengadili dan menghukum terdakwa AAGH dengan pidana 1,5 tahun penjara, dan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan subsidair 2 bulan kurungan,” kata Nelson Panjaitan dalam amar putusannya.

Majelis hakim sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mengenai pasal yang terbukti di persidangan.

Yakni dakwaan kesatu subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Tapi juga mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa alias conform.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, lanjut hakim ketua, terdakwa belum pernah dihukum.

Majelis hakim juga menilai kdatangan korban Ken Admiral dan kawan-kawan ke rumah orang tua terdakwa AAGH, disikapi berlebihan oleh keluarga. Kedatangan korban adalah untuk memintai pertanggung jawaban atas rusaknya kaca spion mobil korban.

“Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Vera Yetti.

Menyikapi vonis yang baru dibacakan majelis hakim, baik tim JPU dimotori Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

Berawal dari Teman Wanita
Dalam dakwaan disebutkan, perkaranya berawal dari kesalahpahaman antara terdakwa dengan korban. Lewat chattingan, Minggu (11/12/2022) Ken Admiral menanyakan hubungan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna.

Terdakwa, Rabu malam (21/12/2022) pukul 19.30 WIB mengendarai mobil Pajero putih bersama saksi Bulan Mahasari Nasution dan Muhammad Nizam Kashmal Salipu sedang melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I.

Setiba di depan Super Swalayan, AAGH melihat mobil Mini Cooper warna abu-abu yang dikendarai korban, dan teringat isi chat Ken Admiral pernah memaki-makinya. Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel.

Terdakwa kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan orang tua terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan. Namun, ketika berkomunikasi, orang tua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama kemudian, terdakwa AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.KM-fad/red

admin

Recent Posts

Wakil Wali Kota Medan Tinjau Harga Pangan di Pasar Petisah dan Pusat Pasar

koranmonitor - MEDAN | Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap saat meninjau harga bahan…

56 tahun ago

Pengedar Sabu Jalan Denai Ditangkap Polrestabes Medan, Terancam 12 Tahun Penjara

koranmonitor - MEDAN | Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Jalan…

56 tahun ago

Kahiyang Ayu Perkenalkan Wastra Khas Sumut kepada Istri Dubes AS

koranmonitor - MEDAN | Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu, memperkenalkan…

56 tahun ago

Duo Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi di Medan

koranmonitor - MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan…

56 tahun ago

Kunjungi Belawan, Anggota DPR RI Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Musa Rajekshah menyosialisasikan Sekolah Lapangan…

56 tahun ago

IHSG Masih Mampu Menguat, Rupiah dan Harga Emas Alami Penurunan

koranmonitor - MEDAN | Data manufaktur PMI China merealisasikan kenaikan pada bulan september menjadi 49.8. Sejumlah…

56 tahun ago