Hakim Yang Menyidangkan Fadlun Dilaporkan ke KY

oleh -16 views

MEDAN | Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi, Fadlun Jamali selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,4 miliar, mengaku mengalami intimidasi hampir setiap hari sebelum serta sesudah menandatangani surat pernyataan di notaris, Faisal SH.

“Saya ada mendapat tekanan (intimidasi) sebelum dan sesudah menandatangani surat pernyataan di notaris,” ujar Fadlun di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8) sore.

Fadlun menegaskan dia hanya menandatangani tanpa melihat isi dari pernyataan tersebut karena sudah mengalami intimidasi.

“Saya sama sekali tidak mengetahui isi pernyataan yang saya tandatangani. Saya menandatangani karena ada tekanan,” tegasnya. Selain itu, Fadlun menyebut dana sebesar Rp 1 miliar yang ditransfer Abdul Hasan ke rekeningnya, sudah dibelikan rumah seharga Rp 1,8 miliar di kawasan Komplek Bumi Seroja Permai serta ditempati oleh anak korban, Husni Hasan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Dewi Tarihoran menunjukkan kepada hakim Richard soal berkas dan isi akte notaris. Fadlun melihat dan mengatakan saat penandatanganan isi akte surat-surat tersebut berada dibawah tekanan korban, Hasan dan Husni.

“Pada saat penandatanganan surat tersebut, saya berada dalam tekanan Husni dan Hasan. Itu pembelian rumah untuk anak Husni dan Hasan,” ucap Fadlun. Terpisah, penasehat hukum terdakwa menyesalkan prilaku hakim yang dinilai sangat tidak netral dan banyak mengkesampingkan fakta-fakta yang dilampirkan pihak Fadlun dalam kasus ini.

“Kembali lagi kami nyesalkan prilaku hakim yang seakan-akan menutup kuping dalam kasus ini. Kenapa semua fakta-fakta yang kita ajukan seperti tak dihiraukan dan hakim tetap berpedoman kalau klien kami ada menerima aliran dana tetapi tidak mau tau kemana dana tersebut digunakan dan dikembalikan,” sesal Zennudin SH dan Zulfikar SH kepada wartawan usai sidang.

Untuk itu, mereka berencana melaporkan prilaku hakim Richard Silalahi ke Komisi Yudisial (KY) dalam persidangan yang dianggap sangat menyudutkan dan tidak melihat fakta persidangan. “Kita akan lapor ke KY terkait masalah ini,” tegas Zennudin.

Pada Selasa (28/8), usai sidang, salah satu keluarga terdakwa mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Hasan dan aksi tersebut berlangsung di area parkir PN Medan. Adalah Muhammad Rajik (29) warga Jalan PWS yang sudah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Mapolsekta Medan Baru.

Dalam laporan tersebut, Hasan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Rajik. “Waktu itu, baru saja saya melihat sidang abang sepupu saya, tiba-tiba ada sekelompok orang yang berseberangan dengan abang sepupu saya langsung mendatangi dan mengelilinginya,” kata Rajik.

Berselang beberapa lama, muncul Hasan yang memang sedang berseteru dengan abang sepupunya. “Ya memang Hasan yang muncul dan langsung memukul serta mengenai pipi sebelah kiri saya,” lanjut Rajik.

Pernyataan Rajik juga dikuatkan Anwar Sadat, temannya yang juga menjadi saksi atas aksi kekerasan yang diduga dilakukan Hasan. Anwar juga mendampingi Rajik ke Mapolsekta Medan Baru untuk membuat laporan.

“Saya juga terkejut tiba-tiba kok Rajik ditarik lalu dikerumuni dan langsung dipukul. Aksi itu sudah kami laporkan ke Polsek Medan Baru,” ucap Anwar. Anwar berharap agar Hasan mendapat ganjaran atas perbuatan kepada Rajik dan proses hukumnya dapat lanjut di meja persidangan. “Untuk Kapolsek Medan Baru kiranya agar cepat menangani laporan Rajik,” cetus Anwar.

Terpisah, Kapolsekta Medan Baru, Martuasah L Tobing mengaku belum mengetahui laporan soal kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Hasan. “Baru tau, tapi saya cek dulu. Atau gak hubungi Kanit (Husein),” ucap mantan Kapolsekta Medan Kota.KM Apri