Hari Ini, Tersangka Kepala BKD Langkat dan Kadisdik Dijadwalkan Diserahkan ke Kejati Sumut

oleh
Polda Sumut Tetapkan Kadisdik Langkat dan Kepala BKD Tersangka Kasus PPPK
TERSANGKA KASUS PPPK. Kadis Pendidikan Langkat Syaiful Abdi (kiti), dan Kepala BKD Kabupaten Langkat Eka Syahputra Depari (kanan). (Foto. Ist)

* Turut Tiga Tersangka Lainnya

koranmonitorMEDAN | Para tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, dijadwalkan diserahkan ke pihak kejaksaan hari ini, Senin (13/1/2025).

Berdasarkan informasi beredar, penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah melayangkan panggilan terhadap Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari (ESD) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi (SA) untuk hadir hari ini.

Selanjutnya, kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan diserahkan ke pihak kejaksaan.

Surat panggilan penyidik Polda Sumut kepada tersangka Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari dan Kadisdik Langkat Saiful Abdi. (Foto. Ist)

Informasi diperoleh lapangan, kedua pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Langkat tersebut, turut diserahkan ke kejaksaan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat A serta dua kepala sekolah di Langkat bernama A dan RN.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra selaku kuasa hukum ratusan guru honor asal Kabupaten Langkat yang melaporkan kasus ini menyebutkan, penyerahan ke 5 tersangka itu direncanakan dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025 ini.

“Hari ini, Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat diserahkan ke Kejatisu melalui Polda Sumut. Sekitar jam 09.00 WIB nanti,” sebut Irvan. Senin (13/1/25) pagi.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler tentang jadwal pelimpahan para tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat itu, belum menjawab. KM-ded/red