HUKUM

Hari Keempat Operasi Narkoba, Polres Rohul Tangkap 4 Pengedar dan Sita 65 Paket Sabu

koranmonitor – ROKAN HULU | Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap sejumlah 4 pengedar dan kurir di hari keempat Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Sebanyak 65 paket sabu disita polisi dalam operasi ini.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohul, dalam menindak tegas segala bentuk penggerak narkoba.

“Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan main-main di wilayah kami, kami akan melakukan tindak tegas,” tegas AKBP Emil, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Pada Minggu (12/9), Polres Rohul menangkap dua tersangka yaitu inisial DM (33 tahun) dan inisial SR (19 tahun). Kedua Tersangka diamankan di sebuah gubuk areal kebun kelapa sawit Desa Batang Kumu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 62 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,80 gram, 1 plastik warna putih, 1 bungkus plastik klip putih bening, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, 1 kotak rokok merk Marlboro, 1 timbangan digital, 1 kotak warna bening, 2 tabung (warna biru dan putih), dan 2 unit handphone (merk Redmi dan Vivo).

Setelah dilakukan interogasi, Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang bernama IP, namun IP tidak ditemukan dan saat ini dilakukan izin.

Sementara itu, Polsek Kepenuhan menangkap seorang kurir narkoba di Jalan Baru Desa Kepenuhan Hilir, pada Jumat (12/9/2025) sore. Barang bukti 2 paket sabut seberat 1,66 gram disita polisi.

Satu tersangka yang ditangkap yaitu inisial Y (25 tahun). Ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka D yang akan dijual di Desa Kepenuhan Hilir.

Di sisi lain, Polsek Tambusai Utara mengungkap kasus perlindungan narkotika jenis sabu di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka laki-laki inisial HF (29) dan PWM (18) ditangkap di pinggir jalan RT 015 RW 004 Desa Bangun Jaya dengan barang bukti sabu yang disita adalah 2,68 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
KMC

koranmonitor

Recent Posts

Wakil Ketua MPR Dorong Realisasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

koranmonitor - JAKARTA | Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) mendukung upaya peningkatan kualitas…

56 tahun ago

Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Sinabang di Aceh, BMKG: Ada Getaran Susulan

koranmonitor - ACEH | Gempa bumi baru saja mengguncang Sinabang di Provinsi Aceh. Gempa memiliki…

56 tahun ago

2 Warga Aceh Gagal Selundupkan 5 Kg Sabu

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba…

56 tahun ago

Menko Yusril Pastikan Penyelidikan Kasus Demo Ricuh Sudah Transparan

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra…

56 tahun ago

Istana Bantah Kirim Surpres Pergantian Kapolri ke DPR

koranmonitor - JAKARTA | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Presiden…

56 tahun ago

Ribuan Warga Ramaikan Tabligh Akbar Bersama Habib Rizieq Shihab

koranmonitor|Deliserdang - Suasana penuh semangat mewarnai Tabligh Akbar, di Masjid Al-Musannif, Jalan Cemara Perumahan Cemara…

56 tahun ago